Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Dugaan Mark-Up dan Kegiatan Fiktif, 4 Pejabat Sekretariat KPU Karimun Ditahan Jaksa 

Sandi Pramosinto • Rabu, 19 November 2025 | 20:16 WIB

 

Salah satu tersangka korupsi di KPU Karimun saat dikawal jaksa.
Salah satu tersangka korupsi di KPU Karimun saat dikawal jaksa.

batampos- Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait tindak pidana dugaan korupsi di KPU Kabupaten Karimun, akhirnya Tim Penyidik di Kejaksaan Negeri Karimun, Rabu (19/11) menetapkan empat orang tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari Sekretariat KPU Kabupaten Karimun. Yakni, tersangka berinisial NK (Netty Kurniawati, red) yang merupakan kuasa pengguna anggaran sekaligus Sekretaris KPU Kabupaten Karimun. Kemudian, tersangka AF (Akmal Firdaus) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengelolaan dana hibah, Sy (Sumiyanti) selaku bendahara pengeluaran pembantu dan IJ (Indra Junaidi) selaku pejabat pengadaan barang dan jasa.

''Dana hibah yang diterima KPU Kabupaten Karimun bersumber dari APBD Kabupaten Karimun 2024 dengan jumlah Rp16.000.500.000. Dalam pelaksanaannya, tidak semua dana hibah digunakan atau terealisasi. Realisasi dana hibah yang digunakan KPU Kabupaten Karimun sebesar Rp15.272.374.126,'' ujar Kepala Kejari Karimun, Denny Wicaksono didampingi Kasi Pidsus, Dedy Juniarto dan Kasi Intelijen, Herlambang Adhi Nugroho.

Jika dilihat dari jumlah dana hibah dengan yang terealisasi, tambah Denny, maka terdapat sisa anggaran dana hibah sebesar Rp1.227.625.874. Sisa dana hibah dikembalikan ke kas daerah pada 24 Maret 2025. Namun, Tim Penyidik di Kejaksaan Negeri Karimun yang melakukan penyelidikan dan hasilnya ditemukan adanya perbuatan melawan hukum. Sehingga, perkaranya ditingkatkan ke penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : PRIN02/L.10.12/Fd.2/01/2025 tanggal 17 Juli 2025. Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 95 orang, dua orang ahli dan menyita 2.300 item barang bukti

''Hasilnya, terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam hal keuangan daerah Kabupaten Karimun sebesar ini Rp1,5 miliar. Modusnya marka up anggaran dan juga kegiatan fiktif. Yakni, belanja yang sama sekali tidak dilaksanakan atau fiktif, namun biayanya tetap dibayarkan oleh bendahara pengeluaran pembantu. Kemudian, terjadi mark-up atau penggelembungan anggaran untuk pembayaran belanja sewa dan non operasional,'' uangkapnya.

Termasuk juga, kata Kajari, Tim Penyidik menemukan adanya praktek pinjam bendera dalam
pengadaan barang pada KPU Kabupaten Karimun. Dan adanya belanja yang tidak
dipertanggungjawabkan. Atas dasar-dasar yang ditemukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri menetapkan keempat tersangka. Dan, para disangkakan dengan primer Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUH-Pidana.

Dikatakannya, keempat tersangka ditahan dan dititipkan ke Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun. Dan, Tim Penyidik akan terus mendalami setiap temuan dan memastikan semua pihak yang bertanggungjawab akan diproses sesuai hukum. Dan, melanjutkan penyidikan secara profesional, transparan dan berintegritas. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#kegiatan fiktif #Mark Up #kpu karimun