Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Disnaker Karimun Nihil Laporan Masalah THR

Sandi Pramosinto • Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38 WIB

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR.

Batampos - Dinas Tenaga Kerja tingkat Kabupaten Karimun dan juga Provinsi Kepri, khususnya di Kantor UPT Pengawasan Tenaga Kerja di Tanjungbalai Karimun belum menerima atau masih nihil laporan terkait tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan perusahaan atau pemberi kerja.

Kepala Dinas tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Karimun, Ruffindy Alamsjah mengatakan,belum ada karyawan perusahaan yang datang melaporkan belum menerima pembayaran THR.

''Sampai dengan H-5 saat ini belum ada laporan yang kami terima terkait pembayaran THR. Namun, beberapa hari lalu memang ada karyawan dari perusahaan galangan kapal datang untuk konsultasi. Yakni, bertanya tentang jumlah besarnya uang THR yang diterima karyawan perusahaan jika bekerja dengan masa kerja tertentu,'' ungkapnya.

Ruffindy mengingatkan kepada karyawan atau pekerja yang belum menerima THR dari perusahaan tempat bekerja agar segera melaporkan ke pihaknya untuk dapat ditindaklanjuti. Atau bisa menghubungi layanan pengaduan Disnakerin Kabupaten Karimun terkait THR di nomor 0812-708-9300.

Sementara itu Kepala Kantor UPT Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Raja Efidiansyah secara terpisah menyatakan hal yang sama. ''Kami belum ada menerima laporan dari karyawan atau pekerja yang belum menerima pembayaran THR tahun ini. Jika memang nanti ada, maka akan kami infokan,'' jelasnya. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#thr