Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kenaikan UMK Kepri 2026 Tak Merata, Natuna Ikuti UMP dan Anambas Tanpa UMSK

Arjuna • Rabu, 24 Desember 2025 | 10:30 WIB

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang

Batampos – Meski UMK Batam 2026 menjadi yang tertinggi di Kepulauan Riau, peta pengupahan tahun depan menunjukkan ketimpangan antardaerah. Bahkan, terdapat wilayah yang tidak menetapkan UMK maupun UMSK karena kondisi ekonomi yang belum stabil.

Dalam rapat pleno penetapan UMK dan UMSK 2026, Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan UMK sebesar Rp4.279.851, naik Rp194.932 atau 4,77 persen. Namun, Anambas tidak menetapkan UMSK lantaran pertumbuhan ekonomi daerah tercatat minus 5,6 persen. Jika tetap diformulasikan, nilai upah justru berpotensi menurun.

Baca Juga: Kenaikan UMK Batam Tertinggi di Kepri, Namun Tak Merata Antarwilayah

Sementara itu, Kabupaten Natuna tidak mengajukan usulan UMK 2026 akibat kondisi inflasi dan perekonomian daerah yang masih negatif. Dengan demikian, Natuna mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2026 yang berada di kisaran Rp3,7 juta, sama seperti tahun sebelumnya.

Adapun Kota Tanjungpinang menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3.789.980, naik sekitar 5,37 persen dengan nilai alfa 0,5. Kabupaten Lingga menetapkan UMK Rp3.833.531 atau naik 5,79 persen dibandingkan tahun 2025.

Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, menegaskan, penetapan UMK dan UMSK hanya bisa dilakukan jika ada usulan resmi dari pemerintah daerah. "Tanpa usulan dari kabupaten atau kota, tentu tidak bisa ditetapkan. Semua harus melalui mekanisme yang berlaku," ujarnya.

UMK dan UMSK 2026 di Kepri akan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

 

Editor : Chahaya Simanjuntak
#umk batam 2026 #UMK Kepri #Upah minimum 2026