Kenaikan UMK Kepri 2026 Tak Merata, Natuna Ikuti UMP dan Anambas Tanpa UMSK
Arjuna• Rabu, 24 Desember 2025 | 10:30 WIB
Ilustrasi uang
Batampos– MeskiUMK Batam 2026 menjadi yang tertinggi di Kepulauan Riau, peta pengupahan tahun depan menunjukkanketimpangan antardaerah. Bahkan, terdapat wilayah yang tidak menetapkan UMK maupun UMSK karena kondisi ekonomi yang belum stabil.
Dalam rapat pleno penetapan UMK dan UMSK 2026,Kabupaten Kepulauan Anambasmenetapkan UMK sebesarRp4.279.851, naik Rp194.932 atau 4,77 persen. Namun, Anambastidak menetapkan UMSKlantaran pertumbuhan ekonomi daerah tercatatminus 5,6 persen. Jika tetap diformulasikan, nilai upah justru berpotensi menurun.
Sementara itu,Kabupaten Natunatidak mengajukan usulan UMK 2026 akibat kondisi inflasi dan perekonomian daerah yang masih negatif. Dengan demikian, Natuna mengikutiUpah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2026yang berada di kisaranRp3,7 juta, sama seperti tahun sebelumnya.
AdapunKota Tanjungpinangmenetapkan UMK 2026 sebesarRp3.789.980, naik sekitar 5,37 persen dengan nilai alfa 0,5.Kabupaten Linggamenetapkan UMK Rp3.833.531 atau naik 5,79 persen dibandingkan tahun 2025.
Kepala Disnakertrans Kepri,Diky Wijaya, menegaskan, penetapan UMK dan UMSK hanya bisa dilakukan jika adausulan resmi dari pemerintah daerah. "Tanpa usulan dari kabupaten atau kota, tentu tidak bisa ditetapkan. Semua harus melalui mekanisme yang berlaku," ujarnya.
UMK dan UMSK 2026 di Kepri akan mulai berlaku efektif1 Januari 2026, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)