Pelanggaran Anggota Polda Kepri Turun di 2025, Kapolda Tegaskan Pengawasan Diperketat
Yashinta• Rabu, 31 Desember 2025 | 11:00 WIB
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin bersama Wakapolda dan Irwasda Polda Kepri memberikan pemaparan pada saat rilis akhir tahun di Mapolda Kepri, Selasa (30/12). F Cecep Mulyana/Batam
Batampos - Polda Kepulauan Riau mencatat penurunan signifikan kasus pelanggaran disiplin dan kode etik anggota sepanjang tahun 2025. Penurunan ini disebut sebagai hasil dari penguatan pengawasan internal serta meningkatnya peran masyarakat dalam melakukan kontrol sosial terhadap kinerja kepolisian.
Kapolda KepriIrjen Asep Safrudinmengungkapkan, sepanjang 2025 terdapat15 anggota Polri yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selain itu, tercatat77 kasus pelanggaran kode etikdan27 kasus pelanggaran disiplin.
“Jika dibandingkan tahun 2024, angka ini menurun. Tahun lalu terdapat 26 kasus PTDH, 95 pelanggaran kode etik, dan 68 pelanggaran disiplin,” ujar Asep saat menyampaikan evaluasi kinerja Polda Kepri.
Menurut Asep, penurunan tersebut tidak terlepas dari peranInspektorat dan fungsi pengawasan internalyang terus melakukan pengendalian dan pengawasan melekat di seluruh satuan kerja.
“Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan agar potensi pelanggaran bisa ditekan sejak dini,” katanya.
Meski terjadi penurunan, Asep menegaskan bahwa hal ini bukanlah sebuah prestasi. Ia mengakui pelanggaran etik masih ditemukan dan menjadi bahan evaluasi berkelanjutan.
“Ini bukan prestasi. Walaupun menurun, pelanggaran tetap ada. Karena itu, perbaikan harus terus dilakukan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan pemerintah daerah atas laporan dan informasi yang diberikan, yang turut membantu mengungkap sejumlah pelanggaran anggota.
Polda Kepri, lanjut Asep, berkomitmen untuk terus memperbaiki diri serta menegakkan disiplin, etika, dan profesionalisme anggota secara konsisten. (*)