Batampos - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau meraih Universal Health Coverage (UHC) Award 2026 kategori Pratama, dengan cakupan kepesertaan JKN mencapai 98,44 persen.
Penghargaan diserahkan langsung Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti kepada Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura pada Selasa (27/1/2026).
Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Auliando Syadawi mengatakan penghargaan itu diberikan atas jumlah kepesertaan mencapai 98,44 persen dengan tingkat keaktifan 80,90 persen.
Saat ini, kata dia total jumlah penduduk se-Kepri sebanyak 2.300.020 orang, sedangkan cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan 2.264.187 orang, dan peserta yang aktif 1.860.712 orang.
"Selain Pemprov, penghargaan UHC Award 2026 juga diraih oleh Kabupaten Natuna meraih UHC kategori Utama dengan cakupan kepesertaan 100,26 persen dan tingkat keaktifan peserta 95,47 persen," kata Auliando, Rabu (28/1/2026).
Ia menerangkan, jumlah kepesertaan tersebut menggunakan data disdukcapil per semester I 2025. Sementara Kabupaten Lingga meraih UHC kategori Madya dengan cakupan kepesertaan 98,93 persen dan tingkat keaktifan 89,89 persen.
Kemudian, Kabupaten Anambas juga meraih UHC kategori Madya dengan cakupan kepesertaan 101,11 persen dan tingkat keaktifan 93,95 persen.
"Kemudian Kabupaten Bintan meraih UHC kategori Pratama dengan cakupan kepesertaan 99,01 persen dan tingkat keaktifan 81,01 persen," tambahnya.
Daerah yang mendapat predikat UHC, nantinya memperoleh keuntungan apabila pemerintah daerah mendaftarkan warga sebagai peserta BPJS Kesehatan, otomatis kartu kepesertaannya langsung aktif pada waktu bersamaan tanpa masa tunggu.
"Sementara daerah belum dapat UHC, kartu kepesertaannya baru aktif di bulan berikutnya," ungkapnya.
BPJS Kesehatan Tanjungpinang menilai capaian tersebut tentu menjadi nilai tambah bagi kinerja pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan sekaligus meningkatkan kualitas program JKN bagi masyarakat.
"Kami siap memberikan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat dan setara kepada para peserta JKN sesuai amanat konstitusi," pungkasnya. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak