Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Ramadan 2026, Jam Kerja ASN Kepri Jadi 32,5 Jam per Pekan

Mohamad Ismail • Senin, 16 Februari 2026 | 11:30 WIB
Sekda Kepri, Luki Zaiman Prawira. F. Mohamad Ismail/Batam Pos
Sekda Kepri, Luki Zaiman Prawira. F. Mohamad Ismail/Batam Pos

batampos – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengurangi jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah/2026. Kebijakan ini bertujuan memberi kelonggaran bagi pegawai tanpa mengganggu pelayanan publik.

Pemangkasan jam kerja tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B/400.14.1.1/158/BKDKORPRI-SET/2026 dan berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Penjabat Sekretaris Daerah Kepri, Luki Zaiman Prawira, mengatakan total jam kerja ASN selama Ramadan menjadi 32,5 jam per minggu, dari sebelumnya 37,5 jam.

Baca Juga: Arus Balik Imlek Mulai Terasa, Pelabuhan SBP Tanjungpinang Dipadati Penumpang

“Kepala OPD diminta memantau disiplin pegawai sesuai ketentuan dalam surat edaran tersebut,” ujarnya, Minggu (15/2).

Untuk unit kerja dengan lima hari kerja, jadwal Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat 30 menit, sedangkan Jumat pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Sementara unit kerja enam hari tanpa sistem shift, jam kerja Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 sampai 14.30 WIB dengan istirahat 30 menit. Khusus Jumat berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat 90 menit, dan Sabtu pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Pengaturan khusus juga berlaku bagi petugas layanan 24 jam, seperti Satpol PP, pemadam kebakaran, rumah sakit, dan unit teknis lainnya yang menyesuaikan kebutuhan operasional masing-masing.

Selain itu, apel rutin Senin pagi selama Ramadan ditiadakan. ASN beragama Islam diwajibkan mengenakan pakaian Muslim pada Senin hingga Kamis, sedangkan pegawai non-Muslim menyesuaikan.

Luki menegaskan, meskipun jam kerja dipangkas, pelayanan kepada masyarakat harus tetap optimal. Ia juga menyebut cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah bagi ASN dijadwalkan pada 22–23 Maret 2026. Setelah Ramadan berakhir, jam kerja ASN kembali normal mulai pukul 07.30 WIB. (*)

Editor : Jamil Qasim