Batampos - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri menyatakan bahwa terdapat ratusan TKA yang ditemukan bekerja tanpa mengantongi dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan.
Sekretaris Disnakertrans Kepri, John Andariasta Barus mengatakan bahwa temuan itu berdasarkan hasil inspeksi mendadak, yang dilakukan oleh Tim Pengawas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI pada beberapa waktu lalu.
"Tidak sepenuhnya ilegal, jadi dia bekerja tanpa memiliki dokumen RPTKA. Karena WNA yang bekerja harus memiliki dokumen tersebut," kata John kepada Batam Pos, Minggu (22/2/2026).
Sejauh ini, ia mengakui belum mengetahui secara pasti berapa jumlah TKA tanpa RKTA yang ditemukan bekerja di kawasan Industri Kabupeten Bintan tersenut. Namun, John memperkirakan jumlahnya mencapai ratusan orang.
"Saat saya koordinasi dengan Kemnaker, mereka sampaikan ada ratusan TKA yang dokumennya tidak sesuai dengan ketentuan," tambahnya.
Menurutnya, saat ini pihak dari Kemnaker tengah melakukan validasi terhadap temuan sekitar 190 TKA tanpa dokumen tersebut. Validasi itu dilakukan untuk memastikan jumlah pasti, hingga posisi pekerjaan TKA tersebut.
Disnakertrans Kepri juga menegaskan bahwa TKA yang bekerja di RI harus memiliki RPTKA. Sebab, di dalam RPTKA mengatur tentang retribusi TKA per orang, yakni senilai 100 USD untuk satu bulan.
"Kemnaker masih validasi. Jadi jangan sampai tukang pasang batu juga TKA. Ini dapat mengurangi kesempatan warga kita untuk bekerja," sebutnya.
Sementara itu, Kasi Teknologi Informasi Keimigrasian, Daniel Maxrinto mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara pasti, apakah ratusan WNA yang terjaring inspeksi mendadak Kemnaker tersebut juga mengantongi izin tinggal atau tidak.
Terlebih, inspeksi mendadak tersebut tidak melibatkan pihak dari Imigrasi Tanjungpinang. "Jadi penanganannya pihak mereka, belum ada permintaan ke pihak Imigrasi untuk melakukan deportasi," pungkasnya. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak