batampos — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menghormati putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri terkait pengangkatan tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri periode 2025-2028.
“Pemprov Kepri sangat menghormati keputusan banding dari PT TUN Medan tersebut,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri Hendri Kurniadi di Tanjungpinang, Minggu.
Hendri mengatakan, hingga saat ini Pemprov Kepri melalui Biro Hukum belum menerima salinan resmi putusan PT TUN Medan dalam perkara tersebut.
Menurut dia, Biro Hukum bersama kuasa hukum Pemprov Kepri akan terlebih dahulu mempelajari putusan secara menyeluruh, termasuk amar dan pertimbangan hukum majelis hakim.
Dokumen putusan tersebut akan dipelajari melalui sistem e-Court Mahkamah Agung setelah tersedia bagi Pemprov Kepri.
“Setelah itu, barulah Biro Hukum menyampaikan kepada Gubernur Kepri,” ujarnya.
Hendri mengatakan, Biro Hukum juga akan melakukan kajian strategis setelah salinan putusan diterima secara utuh. Kajian tersebut diperlukan untuk menentukan kesimpulan serta langkah hukum yang akan ditempuh Pemprov Kepri selanjutnya.
Pemprov Kepri, kata dia, belum dapat memastikan apakah akan menerima putusan PT TUN Medan atau menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Menurut Hendri, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terdapat batas waktu 14 hari untuk menentukan langkah hukum setelah putusan diterima.
“Pada intinya, proses hukum ini sudah ada mekanismenya. Selama proses itu bergulir, tentu saja kegiatan KPID tetap berjalan seperti biasa sampai keputusan hukum ini inkracht,” katanya.
Berawal dari Gugatan Peserta Seleksi
Sebelumnya, Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura melantik tujuh anggota KPID Kepri periode 2025-2028 di Gedung Daerah, Tanjungpinang, pada 21 Oktober 2025.
Namun, proses tersebut kemudian digugat salah seorang peserta seleksi calon anggota KPID Kepri, Monalisa, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.
Monalisa menggugat penetapan dan pelantikan tujuh anggota KPID Kepri karena menilai proses tersebut cacat prosedur.
Monalisa merupakan salah seorang peserta yang dinyatakan lulus dalam sejumlah tahapan seleksi, mulai dari seleksi administrasi, uji kompetensi, uji publik, hingga uji kelayakan dan kepatutan di DPRD Kepri.
Namun, namanya tidak termasuk dalam tujuh orang yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai anggota KPID Kepri periode 2025-2028.
Gugatan Monalisa di PTUN Tanjungpinang kemudian ditolak karena majelis hakim menilai yang bersangkutan tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut.
Monalisa selanjutnya mengajukan banding ke PT TUN Medan.
PT TUN Medan Kabulkan Banding
Dalam tingkat banding, Majelis Hakim PT TUN Medan mengabulkan gugatan Monalisa melalui Putusan Nomor 87/B/PT.TUN.MDN yang diputus pada 14 September 2026.
Putusan tersebut kemudian dibacakan melalui persidangan elektronik pada 17 September 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mewajibkan Gubernur Kepri mencabut SK penetapan tujuh anggota KPID Kepri periode 2025-2028.
Majelis hakim juga memerintahkan dilakukannya seleksi ulang anggota KPID Kepri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemprov Kepri kini menunggu salinan lengkap putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku. (*)
Editor : Jamil Qasim