batampos– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep, Kabupaten Lingga mencuat ke publik.
Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Kepri memastikan akan menindaklanjuti dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Lapas Kelas III Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya sejumlah fasilitas ilegal yang disediakan bagi warga binaan dengan tarif fantastis.
Berdasarkan laporan, oknum petugas Lapas diduga mematok biaya tinggi untuk berbagai fasilitas.
Misalnya, penggunaan telepon genggam oleh warga binaan yang dikenakan tarif hingga Rp5.000.000 per bulan. Selain itu, tersedia juga kamar VIP dengan biaya Rp5.000.000 bagi napi yang ingin tidur lebih nyaman.
Tak hanya itu, kebutuhan biologis warga binaan pun kabarnya difasilitasi dengan tarif Rp3.500.000.
Lebih mengejutkan lagi, di dalam Lapas Kelas III Dabo Singkep juga disebut-sebut terdapat lapak perjudian yang dikelola salah satu warga binaan dengan setoran kepada oknum petugas. Biaya setorannya berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp1.500.000 untuk sekali bermain.
Menanggapi temuan tersebut, pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Pemasyarakatan Kepulauan Riau (Kepri) langsung bereaksi.
Melalui pernyataan resmi humasnya, Kanwil memastikan akan menindaklanjuti dugaan pungli di Lapas Dabo Singkep.
"Terima kasih banyak atas informasinya. Terkait dugaan tindakan dimaksud, akan kami tindaklanjuti dan diinformasikan lebih lanjut," ujar perwakilan humas Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Kepri saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Masyarakat kini menantikan langkah nyata dari instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan dan menindak oknum petugas yang terbukti menyalahgunakan wewenang.
Pasalnya, fungsi utama Lapas seharusnya adalah membina warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik, bukan justru menyediakan fasilitas ilegal yang merusak tujuan pemasyarakatan.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Kabupaten Lingga, dan diharapkan dapat segera ditangani secara transparan oleh pihak berwenang. (*)
Editor : Tunggul Manurung