Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Jeki Amanda, Kabid Bina Marga PUTR Lingga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Marok Kecil

Vatawari BP • Kamis, 18 September 2025 | 21:15 WIB
Jeki Amanda
Jeki Amanda

batampos- Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada proyek pembangunan jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga kini menyeret salah satu Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga.

Kamis, 18 September 2025 sebagaimana yang telah dijadwalkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Jeki Amanda yang merupakan Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) dalam proyek pembangunan jembatan Marok Kecil telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui bahwa Jeki Amanda merupakan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lingga. Dalam proyek pembangunan jembatan Marok Kecil, JA dijadikan sebagai PPK.

Kepala Sesi (Kasi) Intel Kejari Lingga mengatakan bahwa penetapan JA sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan oleh Tim penyidik Kejari Lingga.

“Jeki Amanda ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menjalankan fungsi pengendalian kontrak,” kata Adimas, Kamis (18/9).

Dalam proyek 2022 dan 2023, kontraktor pelaksana tercatat CV. FJ dengan direktur tersangka WP. Sedangkan untuk anggaran 2024, pelaksana resmi adalah CV. AQJ.

Namun dalam kenyataannya, sebagian besar pekerjaan justru dijalankan oleh tersangka DY. Padahal DY tidak memiliki kapasitas maupun wewenang sesuai kontrak.

Perbuatan menyimpang itu diketahui oleh YR selaku konsultan pengawas dan Jeki Amanda sebagai PPK. Namun keduanya tidak mengambil langkah apapun untuk mencegah.

“Diduga ada tindakan pembiaran dan pemufakatan dari YR dan Jeki Amanda,” ujarnya.

Ahli dari LKPP menilai pelaksanaan proyek tersebut menyalahi aturan pengadaan barang dan jasa. Hal itu dinyatakan bertentangan dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Kejari Lingga menegaskan penyidikan masih terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ikut terjerat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini JA resmi ditahan oleh Kejari Lingga di Lapas Kelas III Dabo Singkep bersama dengan tiga tersangka lainnya untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#Jembatan Marok Kecil lingga