Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Ada 226 Kasus Cerai di Lingga, Perselisihan dan Ekonomi jadi Penyebab Utama

Vatawari BP • Kamis, 8 Januari 2026 | 16:55 WIB
Humas Pengadilan Agama Dabo Singkep, Yasin. F Vatawari/Batam Pos
Humas Pengadilan Agama Dabo Singkep, Yasin. F Vatawari/Batam Pos

Batampos - Pengadilan Agama (PA) Dabo Singkep, Kabupaten Lingga menangani sebanyak 226 kasus perceraian sepanjang 2025. Angka tersebut menunjukkan adanya penurunan dibandingkan 2024 dengan jumlah perkara sebanyak 262.

Humas Pengadilan Agama Dabo Singkep, Yasin, mengatakan, selama 2025, kasus perceraian didominasi oleh gugatan dari pihak perempuan. "Dari 226 perkara yang kami tangani, mayoritas yang mengajukan gugatan adalah dari pihak perempuan," ujar Yasin saat ditemui Batampos, Kamis (8/1/2026).

Dari 226 perkara yang masuk, sebanyak 151 perkara gugatan dan 75 perkara permohonan. "Meski demikian, selama proses penanganan perkara kami tetap melakukan mediasi untuk pasangan yang akan bercerai. Sekitar 7 perkara tidak sampai pada tahapan sidang perceraian dan kembali rujuk," jelas Yasin.

Berbeda dengan tahun 2024, untuk kasus gugatan yang masuk ke Pengadilan Agama sebanyak 151 sedangkan kasus permohonan sebanyak 111 perkara.

"Tahun 2025 ini Alhamdulillah kita mengalami penurunan pada kasus permohonan perceraian dibangingkan tahun 2024," ungkap Humas Pengadilan Agama.

Yasin menambahkan, untuk alasan perceraian mayoritas karena pertengkaran berkelanjutan yang diakibatkan permasalahan ekonomi keluarga.

"Alasan mereka mengajukan perceraian adalah karena adanya pertengkaran/perselisihan yang berkelanjutan disebabkan faktor ekonomi. Adapun usia pasangan yang mengajukan perceraian kebanyakan usia 25 hingga 35 tahun," pungkasnya. (*)

 

Editor : Chahaya Simanjuntak
#lingga #kasus perceraian