Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Tempat Hiburan Malam di Lingga Tutup Selama Ramadan

Vatawari BP • Kamis, 19 Februari 2026 | 19:30 WIB
Novrizal, Wakil Bupati Lingga. F. Vatawari/BATAM POS
Novrizal, Wakil Bupati Lingga. F. Vatawari/BATAM POS

Batampos - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga menetapkan selama bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah tahun 2026, seluruh tempat hiburan malam tutup. Hal ini berdasarkan hasil rapat yang dilakukan oleh pimpinan Daerah dan dituangkan dalam surat edaran Bupati Lingga pada Rabu (18/2/2026).

Dalam surat edaran tersebut, dikatakan bahwa selama bulan Ramadhan tempat hiburan malam seperti Caffe dan Bola Billyard akan ditutup. Untuk Warung makan dan Kedai Kopi tetap buka.

Wakil Bupati Lingga, Novrizal mengatakan kebijakan ini diambil bukan untuk menghentikan mata pencaharian orang lain. Akan tetapi kebijakan ini diambil semata-mata untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan.

"Hal ini kita lakukan semata-mata untuk kebaikan bersama. Kami tidak bermaksud untuk menghentikan mata pencaharian orang lain," ujar Novrizal, Kamis (19/2/2026).

Untuk warung makan dan warung kopi, pada hari pertama hingga hari ketiga Ramadhan buka pada pukul 13.00 WIB. Untuk selanjutnya buka seperti biasa.

"Kita juga tidak mengharuskan setiap warung makan dan warung kopi menutup tempat jualannya dengan tirai," ungkap Novrizal.

Novrizal menegaskan, selama bulan suci Ramadhan akan ditingkatkan pengawasan terhadap transaksi jual beli minuman keras/beralkohol. Ia berharap agar selama bulan Ramadhan ini masyarakat lebih fokus untuk beribadah.

Ia menambahkan, untuk tadarus Al-Qur'an di Masjid dan musola yang menggunakan pengeras suara hanya sampai pukul 22.00 WIB. Hak ini merupakan bentuk saling menghargai antar sesama.

"Jika lewat dari pukul 22.00 WIB jika masih ingin tadarus Al-Qur'an silahkan saja, tetapi tidak lagi menggunakan pengeras suara," pungkasnya. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#lingga #tempat hiburan tutup selama lebaran