Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Divonis Bebas di PN, Eh Pengadilan Tinggi Kepri Vonis 2 Tahun Terdakwa Korupsi Jembatan Lingga

Mohamad Ismail • Rabu, 8 Juli 2026 | 17:00 WIB
Pengadilan Tinggi Kepri saat membacakan vonis tingkat banding kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil Linggi. F. Humas PT Kepri untuk Batam Pos
Pengadilan Tinggi Kepri saat membacakan vonis tingkat banding kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil Linggi. F. Humas PT Kepri untuk Batam Pos

Batampos - Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau memberi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 Miliar terhadap empat terdakwa dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga.

Keempat terdakwa tersebut yakni Jeky Amanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wahyudi Pratama selaku Direktur CV Firman Jaya sebagai kontraktor pelaksana, Yulizar dari CV Bintan Sondong selaku konsultan pengawas, serta Deky sebagai pemilik alat berat.

Humas dan Juru Bicara PT Kepri, Bagus Irawan mengatakan, keempat terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut.

Baca Juga: Kendala Trasportasi Jadi Alasan Langkanya MinyaKita di Tanjungpinang

Hal itu sesuai dalam dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo.  Dan juga tentang UU penyesuaian pidana.

"Putusan Majelis untuk keempat terdakwa 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata Bagus, Rabu (8/7/2026).

Selain itu, kata dia terdakwa Wahyudi Pratama juga dihukum untuk wajib membayar uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp256.502.384,14, subsidair 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Beyond the Dark: Nightwatch Hadir Eksklusif di Nintendo Switch 2, Usung Gameplay Co-op Asimetris

Kemudian terdakwa Deky juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 300.688.752,68, dengan ketentuan jika tidak membayar, paling lama 1 bulan setelah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa.

"Atau dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut serta apabila tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," tmanhanya.

Terhadap putusan ini keempat terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga menyatakan pikir- pikir selama 14 hari.

Sebelumnya, empat terdakwa kasus dugaan korupsi tersebut divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan (PN) Tanjungpinang, Jumat (8/5) lalu.

Majelis Hakim menilai, hasil audit kerugian negara yang diajukan dalam persidangan belum dapat dijadikan sebagai alat bukti yang konkret.

Sementara itu, Humas PN Tanjungpinang, Fausi menerangkan bahwa perhitungan kerugian negara hasil dari audit BPKP tidak dapat dibuktikan secara utuh dalam persidangan.

Baca Juga: Komisi II DPR RI Soroti Regulasi dan Tata Kelola Lahan BP Batam

"Karena perhitungan ahli konstruksi dari Lhokseumawe tidak dapat dibuktikan," tambah Fausi, Jubir PN Tanjungpinang.

Selain itu, Majelis Hakim juga sempat meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga untuk dilakukan perhitungan ulang berdasarkan hasil sidang lapangan yang dilakukan bersama jaksa penuntut umum dan para terdakwa. Namun hasil perhitungan ulang tersebut tidak pernah diajukan ke persidangan. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#Korupsi Jembatan Marok Kecil #lingga