Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Sejarah Pilkada, Perjalanan Demokrasi dari Masa ke Masa di Indonesia

Chahaya Simanjuntak • Kamis, 28 November 2024 | 08:55 WIB

Lis Darmansyah bersama istri saat melakukan  pencoblosan di TPS
Lis Darmansyah bersama istri saat melakukan pencoblosan di TPS
ILUSTRASI Pilkada. Lis 

batampos - Sebagian besar daerah di Indonesia baru saja melakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada), Rabu (27/11/2024) kemarin. Pilkada, menjadi salah satu tonggak penting dalam sistem demokrasi Indonesia sejak zaman reformasi, 1999 lalu.

Perjuangan mahasiswa kala itu, menuntut pemerintahan diktator 32 tahun Soeharto untuk mundur berbuah manis. Melahirkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, dan juga UU Nomor 31/2004 tentang pemerintahan daerah.

Dengan lahirnya UU itu, maka rangkaian ini memungkinkan masyarakat secara langsung memilih pemimpin daerah secara langsung, mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota. Proses demokrasi inilah yang kita laksanakan kemarin.

Dilansir dari Sistem Politik Indonesia, sejarah pilkada sebagai perjalanan demokrasi Indonesia dari masa ke masa dimulai dari:

1. Era Awal: Pilkada Tidak Langsung (Pra-Reformasi)

Masa Orde Baru, pemilihan kepala daerah tidak dilakukan secara langsung oleh rakyat. Melainkan, proses pemilihan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Ada pun mekanismenya, calon kepala daerah diajukan oleh pemerintah pusat dan disetujui oleh DPRD melalui pemungutan suara. Dalam praktiknya, intervensi pemerintah pusat sering terjadi, sehingga proses ini kurang mencerminkan aspirasi rakyat.

Pada era ini, kepala daerah sering kali dianggap sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, khususnya Presiden Soeharto saat itu.

2. Era Reformasi: Awal Demokrasi Lokal

Reformasi 1998 membawa angin segar bagi perubahan demokrasi di Indonesia. Desentralisasi kekuasaan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah untuk mengatur urusan sendiri. Di sini, masing-masing daerah diberikan kebebasan otonomi.

Dalam praktiknya, Pilkada dilakukan DPRD meski pun saat itu daerah sudah diberikan otonomi. Namun, pengawasan terhadap proses ini lebih ketat untuk meminimalkan korupsi dan kolusi.

Masa ini, banyak partai bermunculan. Dari tiga partai di masa orde baru melonjak tajam menjadi 48 partai. Namun, proses pemilihan yang dilakukan DPRD ini mendapat kritik tajam dari masyarakat, khususnya dari mereka akademisi pemerhati demokrasi yang cinta Indonesia. Proses pemilihan ini dianggap tidak transparan dan rawan jual beli suara.

3. Pilkada Langsung: Era Baru Demokrasi Lokal

Perubahan besar terjadi di 2004, ketika adanya perubahan amandemen menjadi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disahkan. Untuk pertama kalinya, Pilkada dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Pilkada langsung pertama berlangsung di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada 1 Juni 2005. Sistem ini memberikan hak kepada rakyat untuk memilih pemimpin daerah mereka secara langsung.

Pemilihan langsung ini berdampak positif dan langsung menyebar ke berbagai daerah di Indonesia. Ada pun dampaknya seperti dikutip dari Local Politics in Indonesia, yakni memperkuat legitimasi kepala daerah, meningkatkan partisipasi politik masyarakat, hingga mendorong akuntabilitas pemimpin di daerah.

Pilkada langsung ini juga sekaligus membawa isu baru saat itu yang juga menjadi tantangan dalam dinamika politik saat ini, yakni politik uang, konsumsi massa yang tinggi, konflik sosial hingga tingginya biaya kampanye.

4. Era Modern: Dinamika dan Perubahan Sistem

Dalam perkembangannya, Pilkada di Indonesia terus mengalami perubahan. Beberapa regulasi penting adalah:

Pilkada mencerminkan semangat demokrasi lokal dan keberagaman Indonesia. Proses ini menjadi sarana bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin yang dapat membawa perubahan dan pembangunan di daerah masing-masing.

Evolusi demokrasi di Indonesia saat ini kian dewasa. Dari pemilihan presiden hingga tingkat lokal telah menunjukkan, warga Indonesia kini memiliki hak yang sama dalam berpolitik. Bahkan, dalam mengoreksi kebijakan pemerintah. Masih ingat Agustus 2024 lalu dimana masyarakat Indonesia bergerak melalui lini masa dalam memprotes pemerintah terkait kebijakan politik 'kotak kosong'.

Perjalanan sejarah Pilkada di Indonesia terus berkembang untuk mendekatkan pemerintahan kepada rakyat. Meski masih menghadapi berbagai tantangan, Pilkada menjadi simbol penting keberdayaan politik masyarakat dalam menentukan arah pembangunan daerahnya. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#sejarah pilkada #Ensiklopedia batam pos #pilkada #pemilihan kepala daerah #pilkada langsung #Sistem Demokrasi di Indonesia