Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Sejarah Tunjangan Hari Raya di Indonesia, Bermula dari Pegawai Negeri hingga Buruh Swasta

Juliana Belence • Jumat, 13 Maret 2026 | 10:15 WIB

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR.

batampos - Tradisi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia memiliki sejarah panjang.

Namun, tidak banyak yang mengetahui bahwa THR memiliki sejarah panjang yang dimulai sejak awal 1950-an.

Sejarah THR di Indonesia

THR bermula dari gagasan Soekiman Wirjosandjojo yang menjabat sebagai Perdana Menteri pada tahun 1951.

Salah satu program kerjanya adalah meningkatkan kesejahteraan para Pamong Pradja (PNS).

Soekiman awalnya memberi THR berupa uang persekot atau pinjaman awal menjelang Hari Raya Idul Fitri. Tujuannya agar lebih cepat mendorong kesejahteraan.

Kebijakan ini membuat pekerja/buruh protes karena THR hanya ditujukan kepada para Pamong Praja. Mereka menuntut pemerintah untuk memberi tunjangan yang sama.

Pada tahun 1954, pemerintah merespon tuntutan dengan mengeluarkan surat edaran Menteri Perburuhan tentang Hadiah Lebaran untuk pekerja swasta sebesar 1/12 dari upah.

Pada tahun 1961, pemerintah memperkuat kebijakan melalui peraturan resmi yang mewajibkan perusahaan memberikan Hadiah Lebaran kepada pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan.

Istilah Hadiah Lebaran resmi diganti menjadi Tunjangan Hari Raya (THR) melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja pada 1994.

Aturan juga memperluas pemberian tunjangan tidak hanya untuk Idul Fitri, tetapi semua hari raya keagamaan sesuai agama pekerja.

THR menjadi hak normatif pekerja di Indonesia dan wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan. THR biasanya paling lambat diberikan 7 hari sebelum hari raya.

Besarnya setara 1 bulan gaji bagi pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan. Pencairan THR juga mendorong peningkatan konsumsi masyarakat dan perputaran ekonomi menjelang hari raya.(*)

Editor : Juliana Belence
#indonesia #thr #tunjangan hari raya #sejarah