batampos – Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa ibu kota negara hingga saat ini masih berada di DKI Jakarta.
Sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (12/5).
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian amar putusan MK.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah menjelaskan dalil pemohon terkait ketidaksinkronan norma Pasal 2 ayat (1) UU DKJ dan Pasal 39 ayat (1) UU IKN tidak beralasan menurut hukum.
MK menilai penafsiran Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta harus dibaca bersama Pasal 73 dalam undang-undang yang sama.
Menurut Mahkamah, pengertian “berlaku” dalam Pasal 73 mengikat substansi pemindahan ibu kota negara ketika Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan Presiden.
Dengan demikian, waktu pemindahan ibu kota negara ke IKN bergantung pada penetapan Keputusan Presiden tersebut.
“Artinya, kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara,” ujar Adies saat membacakan pertimbangan putusan.
MK juga menilai dalil pemohon yang menyatakan Pasal 39 ayat (1) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Sebelumnya, pemohon bernama Zulkifli berpendapat bahwa keberadaan pasal-pasal dalam UU IKN menjadikan Keputusan Presiden sebagai syarat konstitutif perpindahan ibu kota.
Ia juga menilai terbitnya UU Daerah Khusus Jakarta pada 2024 menimbulkan disharmoni hukum karena Jakarta dianggap tidak lagi berstatus ibu kota, sementara IKN belum ditetapkan secara resmi melalui Keppres.
Namun Mahkamah menegaskan, selama Keputusan Presiden belum diterbitkan, status ibu kota negara tetap melekat pada Jakarta. (*)
Editor : Jamil Qasim