Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Pramono Anung Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota

Antara • Rabu, 13 Mei 2026 | 16:06 WIB
Salah satu sudut Kota Jakarta. Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia. F. unsplash
Salah satu sudut Kota Jakarta. Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia. F. unsplash

batampos – Gubernur Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa status Jakarta masih tetap sebagai ibu kota negara selama belum ada Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pernyataan tersebut disampaikan Pramono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

“Selama belum ada Keputusan Presiden untuk pemindahan, maka ibu kota itu tetap di DKI Jakarta,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu.

Ia menambahkan, seluruh aktivitas pemerintahan di Provinsi Jakarta masih menggunakan nomenklatur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, bukan Daerah Khusus Jakarta (DKJ), hingga keputusan resmi pemindahan diterbitkan.

Menurut Pramono, putusan MK tersebut mempertegas posisi hukum Jakarta sebagai ibu kota negara sampai adanya Keppres pemindahan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap UU IKN dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Jakarta.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa ketentuan pemindahan ibu kota baru akan berlaku efektif setelah Keputusan Presiden terkait pemindahan dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan.

Hakim MK menilai, frasa “berlaku” dalam UU tersebut harus dimaknai sebagai implementasi penuh pemindahan ibu kota yang baru sah setelah Keppres diterbitkan oleh Presiden.

Dengan demikian, selama Keppres pemindahan belum terbit, maka Jakarta secara hukum tetap berstatus sebagai ibu kota negara Republik Indonesia. (*)

Editor : Putut Ariyotejo
#IKN Nusantara #Mahkamah Konstitusi #Pramono Anung #ibu kota negara #DKI Jakarta