Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Imigrasi Tindak 6.779 WNA Sepanjang 2026, Tegaskan Pengawasan Tak Kebobolan

Antara • Kamis, 14 Mei 2026 | 10:31 WIB
Personel Imigrasi dan Polri mengamankan 210 warga negara asing terindikasi menjalankan tindak pidana scamming trading di Kota Batam, Kepulauan Riau. (ANTARA/HO-Humas Ditjen Imigrasi)
Personel Imigrasi dan Polri mengamankan 210 warga negara asing terindikasi menjalankan tindak pidana scamming trading di Kota Batam, Kepulauan Riau. (ANTARA/HO-Humas Ditjen Imigrasi)

batampos - Direktorat Jenderal Imigrasi melaksanakan 6.779 tindakan administrasi keimigrasian (TAK) terhadap warga negara asing (WNA) selama periode 1 Januari hingga 5 Mei 2026.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan persepsi sejumlah pihak yang menilai pengawasan keimigrasian lengah tidaklah tepat.

“Saya perlu meluruskan bahwa imigrasi tidak kebobolan. Sebaliknya, keberhasilan penangkapan WNA di berbagai lokasi justru membuktikan efektivitas fungsi intelijen dalam melakukan deteksi dini pelanggaran oleh WNA,” kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/5).

Ia menjelaskan, dari total 6.779 TAK tersebut, sebanyak 2.026 berupa pembatalan izin tinggal dan pendeportasian, 1.404 tindakan pendetensian, serta 1.323 lainnya masuk dalam daftar penangkalan.

TAK merupakan sanksi administratif nonyudisial yang diterapkan petugas imigrasi terhadap warga asing yang melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.

Hendarsam menambahkan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing akan terus diperkuat. Dalam beberapa waktu terakhir, tercatat sedikitnya lima pengungkapan kasus sindikat yang melibatkan WNA di sejumlah wilayah Indonesia.

Mayoritas WNA yang diamankan berasal dari Vietnam dan Kamboja, yang merupakan negara penerima fasilitas bebas visa.

“Kami juga menjalin koordinasi yang baik dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan kemarin dilakukan operasi penangkapan terhadap 320 WNA di kawasan Hayam Wuruk,” ujarnya.

Hendarsam menjelaskan, hasil pemeriksaan di sejumlah lokasi penangkapan terhadap WNA yang diduga terlibat penipuan daring (scammer) menunjukkan banyak terduga pelaku bahkan belum sempat beroperasi, sementara sebagian lainnya baru memulai aktivitas.

“Ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan Imigrasi bekerja secara proaktif sebelum tindak pidana terjadi secara luas,” tutup Hendarsam. (*)

Editor : Jamil Qasim
#keimigrasian #wna