batampos - Warga negara asing (WNA) asal Singapura bernama Nor Azmi Bin Hazli dideportasi setelah yang bersangkutan diketahui tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan telah melanggar izin tinggal di Indonesia.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung, Washono, mengatakan proses pemulangan WNA tersebut telah dilaksanakan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan pengawalan petugas imigrasi.
“Yang bersangkutan telah kami deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ujarnya di Bandarlampung, Minggu.
Ia menjelaskan, deportasi dilakukan berdasarkan surat perintah tugas resmi untuk pengawalan dan pemulangan WNA ke negara asalnya, yakni Singapura. Seluruh rangkaian proses berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Seluruh proses deportasi berjalan dengan tertib, aman, dan lancar hingga yang bersangkutan diberangkatkan menuju Singapura,” kata Washono.
Lebih lanjut, pihak Imigrasi Bandarlampung menekankan pentingnya pengawasan terhadap keberadaan orang asing, khususnya mereka yang telah dikenai tindakan administratif keimigrasian.
Menurutnya, koordinasi lintas instansi perlu terus diperkuat, termasuk dengan pihak maskapai penerbangan, kepolisian bandara, serta perwakilan diplomatik negara terkait, untuk memastikan proses penegakan hukum keimigrasian berjalan optimal.
Sebelumnya, WNA tersebut diketahui melanggar aturan keimigrasian karena tinggal secara ilegal di wilayah Kabupaten Tanggamus, Lampung. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ia merupakan warga negara Singapura yang memiliki paspor, namun masa berlakunya telah habis sejak 28 Juli 2025.
Diketahui, WNA tersebut masuk ke Indonesia sejak Juni 2024 dan kerap melakukan perjalanan bolak-balik Singapura–Indonesia melalui Pelabuhan Batam untuk menemui istrinya yang berada di Tanggamus. (*)
Editor : Putut Ariyo