Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Tiga Jurnalis RI Ditangkap Israel, Dewan Pers Desak Langkah Diplomatik

jpg • Rabu, 20 Mei 2026 | 08:31 WIB
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat di Gedung Dewan Pers, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat di Gedung Dewan Pers, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos - Dewan Pers mengecam tindakan Angkatan Laut Israel yang mencegat dan menangkap rombongan aktivis kemanusiaan serta jurnalis yang berada di kapal Global Sumud Flotila 2.0 dalam perjalanan menuju Gaza, Palestina.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 18 Mei 2026, saat armada berada di perairan internasional sekitar 310 mil laut dari Gaza.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengatakan dalam rombongan tersebut terdapat sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI).

Tiga di antaranya merupakan jurnalis Indonesia, yakni Bambang Noroyono, Thoudy Badai Rifan Billah, dan Andre Prasetyo Nugroho yang tengah menjalankan tugas jurnalistik dalam misi kemanusiaan tersebut.

Armada Global Sumud diketahui berangkat dari Marmaris pada 14 Mei 2026. Sebanyak 54 kapal dengan awak dari sekitar 70 negara ikut dalam misi internasional tersebut dengan membawa bantuan makanan dan obat-obatan untuk warga Gaza yang terdampak konflik berkepanjangan.

Komaruddin menyampaikan keprihatinan mendalam atas penangkapan para jurnalis Indonesia oleh militer Israel. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik dan kemanusiaan yang dilindungi hukum internasional.

“Mengecam tindakan Angkatan Laut Israel yang mencegat dan menangkap warga sipil serta wartawan Indonesia di perairan internasional,” kata Komaruddin dalam siaran pers, Selasa (19/5).

Ia menegaskan keselamatan wartawan harus menjadi perhatian utama semua pihak, terutama dalam situasi konflik bersenjata. Menurutnya, kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis merupakan prinsip universal yang wajib dihormati setiap negara.

Dewan Pers juga meminta Pemerintah Indonesia segera mengambil langkah diplomatik luar biasa guna memastikan pembebasan seluruh WNI yang ditahan, termasuk para jurnalis yang berada dalam rombongan Global Sumud Flotila 2.0.

“Meminta Pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik luar biasa untuk membebaskan wartawan dan warga sipil Indonesia, serta memulangkannya ke tanah air,” pungkasnya. (*)

Editor : Jamil Qasim
#Global Sumud Flotila #Tiga Jurnalis #dewan pers