batampos - Pemerintah resmi menyiapkan insentif pajak khusus bagi para penulis dengan memangkas pajak penghasilan (PPh) final atas royalti buku menjadi 1,5 persen dari sebelumnya sebesar 6 persen.
Kebijakan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai Rapat Koordinasi Terbatas terkait stimulus Semester II-2026 di Jakarta, Selasa (26/5).
Menurut Airlangga, keputusan itu telah disepakati pemerintah dan akan segera diterapkan sebagai bagian dari realisasi janji kampanye Presiden.
“Tadi kita sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis diberikan PPh final sebesar 1,5 persen. Karena ini merupakan janji kampanye Bapak Presiden, maka ini akan segera dilaksanakan,” ujar Airlangga.
Secara terpisah, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan sebelumnya royalti penulis dikenakan pajak sebesar 6 persen. Pemerintah sempat mempertimbangkan penurunan menjadi 3 persen sebelum akhirnya diputuskan menjadi 1,5 persen final.
Baca Juga: SHINee Rilis Concept Photo Perdana Album Atmos, Visual Dramatis Bertema Hujan Jadi Sorotan
Menurut Purbaya, kebijakan tersebut dibuat untuk mendorong lahirnya lebih banyak penulis di Indonesia, terutama di bidang ilmiah dan pengetahuan.
“Karena katanya penulis di sini jumlahnya sedikit. Apalagi penulis-penulis ilmiah. Jadi ini mendorong supaya orang-orang yang punya kemampuan dan keahlian mau menulis buku,” katanya.
Ia menilai dampak kebijakan tersebut memang tidak akan terasa dalam jangka pendek, namun diyakini mampu meningkatkan kualitas literasi dan mencerdaskan masyarakat dalam jangka panjang.
“Mungkin setelah bukunya keluar setahun-dua tahun yang baca jadi pintar. Yang kedua kan lebih mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya.
Purbaya juga berharap semakin banyak buku ilmiah, ekonomi, dan literatur berbasis pengetahuan diterbitkan dalam bahasa Indonesia agar masyarakat memiliki referensi yang lebih luas dan berkualitas.
“Orang banyak nulis bahasa Indonesia dan yang baca makin banyak juga. Jadi kita lebih terbuka, lebih melek. Bukan hanya buku cerita, tapi juga buku ilmiah dan ekonomi yang bagus,” katanya.
Menurut dia, insentif pajak tersebut diharapkan dapat membuat penulis Indonesia semakin aktif berkarya karena beban pajak yang lebih ringan.
“Pokoknya supaya penulis Indonesia lebih aktif menulis. Karena bayar pajaknya lebih rendah,” pungkasnya. (*)
Editor : Putut Ariyo