batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Aturan yang diterbitkan pada 25 Mei 2026 itu bertujuan memastikan proses penerimaan peserta didik berlangsung transparan, objektif, adil, dan bebas dari praktik korupsi.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan wajib menjaga integritas selama proses penerimaan siswa baru berlangsung.
“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Abdul Aziz dalam keterangan tertulis, Jumat (29/5).
KPK mengingatkan bahwa segala bentuk permintaan hadiah, pungutan, maupun pemberian yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB merupakan tindakan terlarang dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Karena itu, proses penerimaan siswa baru harus dilaksanakan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku agar seluruh calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan.
Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, termasuk pendidikan madrasah dan pendidikan keagamaan, menjadi teladan dalam penerapan integritas dengan tidak meminta maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Selain itu, lembaga antirasuah tersebut menegaskan pelaksanaan SPMB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi ataupun praktik yang menimbulkan konflik kepentingan.
“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” tegas Abdul Aziz.
KPK mengungkapkan hasil pemetaan risiko menunjukkan praktik pungutan liar masih ditemukan dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru di sejumlah daerah. Bentuknya beragam, mulai dari pungutan daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.
Selain pungutan liar, KPK juga menyoroti praktik “titipan” calon siswa oleh pihak tertentu yang dinilai mencederai prinsip keadilan dan meritokrasi dalam dunia pendidikan.
Praktik manipulasi data juga masih ditemukan, seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar peserta didik yang telah dinyatakan diterima.
Persoalan maladministrasi turut menjadi perhatian. Beberapa masalah yang ditemukan antara lain ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan masyarakat, serta proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.
KPK menilai penguatan integritas di sektor pendidikan perlu terus dilakukan. Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, indeks integritas pendidikan masih berada pada level korektif dengan skor 69,50.
Nilai tersebut menunjukkan budaya integritas mulai diterapkan, namun belum berjalan secara konsisten dan masih memerlukan berbagai perbaikan.
Karena itu, KPK menegaskan pentingnya pengendalian gratifikasi dalam seluruh tahapan pelaksanaan SPMB. ASN maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan bertentangan dengan tugasnya diwajibkan melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
Khusus gratifikasi berupa bingkisan, makanan, atau minuman yang mudah rusak maupun kedaluwarsa, penerima diperbolehkan menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan atau panti jompo. Namun, penerimaan tersebut tetap wajib dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
KPK berharap pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama menjaga integritas dalam pelaksanaan SPMB agar layanan pendidikan berjalan bersih, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. (*)
Editor : Jamil Qasim