Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kementerian Kebudayaan Percepat Penetapan Cagar Budaya Nasional, Target 1.750 Objek Tahun Ini

Antara • Rabu, 3 Juni 2026 | 20:25 WIB
- Sejumlah wisatawan domestik memberi makan burung merpati di kawasan wisata Cagar Budaya Nasional Kota Lama, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (26/4/2026). (ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj)
- Sejumlah wisatawan domestik memberi makan burung merpati di kawasan wisata Cagar Budaya Nasional Kota Lama, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (26/4/2026). (ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj)

batampos – Kementerian Kebudayaan mempercepat proses pencatatan dan penetapan cagar budaya nasional guna memberikan kepastian hukum, pelindungan, serta pengelolaan yang lebih baik terhadap situs-situs bersejarah di Indonesia.

Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan, mengatakan masih banyak objek cagar budaya di berbagai daerah yang belum tercatat sebagai cagar budaya nasional.

“Kita akan percepat karena situs-situs kita di daerah-daerah kan banyak, selama ini belum ditetapkan sebagai cagar budaya nasional,” ujar Restu usai rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, langkah percepatan tersebut dilakukan dengan pendekatan proaktif untuk meningkatkan jumlah cagar budaya yang tercatat dan memperoleh status pelindungan nasional.

Restu menyebut jumlah objek cagar budaya yang belum tercatat diperkirakan mencapai puluhan ribu. Karena itu, pemerintah mendorong pemerintah daerah untuk aktif mengusulkan situs-situs bersejarah yang layak ditetapkan sebagai cagar budaya nasional.

Baca Juga: Dua Nelayan Mantang Dikeroyok Warga Tak Dikenal, Ada Apa?

Ia menjelaskan, penetapan cagar budaya nasional harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari pencatatan dan penetapan di tingkat kabupaten/kota, kemudian naik menjadi cagar budaya tingkat provinsi setelah melalui kajian dan verifikasi.

Setelah ditetapkan sebagai cagar budaya provinsi, pemerintah daerah dapat mengusulkan peningkatan status kepada Kementerian Kebudayaan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya nasional.

“Kita kirim surat ke provinsi misalnya, kemudian kita akan menetapkan cagar budaya itu menjadi peringkat nasional,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan pemerintah baru saja menetapkan 430 objek sebagai cagar budaya peringkat nasional, yang menjadi capaian tertinggi dalam sejarah pelestarian cagar budaya di Indonesia.

“Pada hari ini kita telah menetapkan 430 obyek menjadi cagar budaya tingkat nasional. Menambah apa yang sudah ada yaitu 313 yang selama 80 tahun kita kumpulkan baru menjadi cagar budaya nasional,” ujar Fadli Zon.

Dengan penambahan tersebut, jumlah cagar budaya nasional yang telah ditetapkan pemerintah kini mencapai 743 objek.

Kementerian Kebudayaan menargetkan jumlah tersebut terus bertambah. Pada 2026, pemerintah menargetkan pencatatan dan penetapan cagar budaya nasional dapat mencapai 1.750 objek atau bahkan lebih, mengingat besarnya potensi warisan budaya Indonesia yang tersebar di berbagai daerah.

Pemerintah berharap percepatan penetapan cagar budaya nasional tidak hanya memperkuat pelindungan terhadap situs bersejarah, tetapi juga mendukung upaya pelestarian, penelitian, pendidikan, serta pengembangan pariwisata berbasis budaya di Indonesia. (*)

Editor : Putut Ariyo
#Kementerian Kebudayaan #Fadli Zon #Pelestarian Budaya #cagar budaya #warisan budaya