Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim, Diduga Terlibat Pemerasan Pengurusan KITAS dan KITAP

Antara • Kamis, 4 Juni 2026 | 12:55 WIB
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). KPK menetapkan Silmy bersama tujuh ASN Kementerian Imipas sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing. Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). KPK menetapkan Silmy bersama tujuh ASN Kementerian Imipas sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing. Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto.

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim bersama tujuh aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini maupun sebelumnya bertugas di lingkungan Kementerian Imipas. Penahanan dilakukan setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Silmy Karim Resmi Ditahan KPK, OTT Imigrasi Seret Sejumlah Pejabat Tinggi

“Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12 huruf e terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, dan juga dilapis Pasal 12B mengenai penerimaan gratifikasi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).

Selain menetapkan sebagai tersangka, KPK juga melakukan penahanan terhadap Silmy Karim dan tujuh ASN lainnya untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Sejumlah pejabat yang turut ditahan antara lain mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 2 hingga 3 Juni 2026. OTT tersebut merupakan operasi tangkap tangan ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Penyidikan mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, baik Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau ASN dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Beberapa pejabat yang diamankan antara lain Ronald Arman Abdullah, Jaya Saputra yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024 hingga Oktober 2025, serta Saffar Muhammad Godam yang pernah menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode Oktober 2024 hingga April 2025.

Silmy Karim sendiri sempat menjadi perhatian publik setelah KPK mengonfirmasi keberadaannya dicari penyidik terkait rangkaian OTT tersebut. Pada Rabu malam (3/6), Silmy akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan diri untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah diperiksa secara intensif selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dan resmi menahannya pada Kamis pagi. Silmy terlihat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan oranye bersama tujuh tersangka lainnya sebelum dibawa ke rumah tahanan KPK.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik korupsi pengurusan dokumen keimigrasian yang melibatkan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. (*)

Editor : Jamil Qasim
#Silmy Karim #KITAS #kpk #imigrasi