batampos – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, menilai pembatalan sanksi etik terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan tinggi.
Menurut Sulistyowati, keputusan etik yang dijatuhkan perguruan tinggi merupakan bagian dari kewenangan akademik kampus dalam menjaga integritas ilmiah dan seharusnya dihormati.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menjelaskan amicus curiae yang diajukan 301 guru besar UI kepada Mahkamah Agung terkait perkara kasasi yang diajukan Rektor UI.
“Sanksi etik akademik di ranah institusi pendidikan tinggi yang dibatalkan oleh pengadilan negara adalah preseden buruk bagi dunia pendidikan tinggi di seluruh Indonesia,” kata Sulistyowati di Kampus Salemba UI, Kamis (4/6).
Ia menilai putusan tersebut dapat membuka peluang bagi mahasiswa yang terbukti melanggar etika akademik untuk menggugat sanksi kampus ke pengadilan demi membatalkan keputusan internal perguruan tinggi.
Menurutnya, universitas memiliki karakter dan fungsi yang berbeda dengan lembaga lain karena berperan sebagai penghasil ilmu pengetahuan. Oleh sebab itu, kampus memiliki hak otonom untuk menjaga integritas akademik serta menyelesaikan persoalan etik di lingkungan internalnya.
“Universitas adalah lembaga otonom di jantung hati masyarakat. Merupakan lembaga khusus karena fungsinya memproduksi ilmu pengetahuan. Maka universitas tidak bisa disamakan dengan lembaga apa pun, baik politik maupun bisnis,” ujarnya.
Sulistyowati menegaskan bahwa para guru besar merupakan pihak yang memiliki kompetensi untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran etika akademik.
“Dalam hal ini para guru besarlah yang memiliki pengetahuan tentang terjadinya kecurangan dan pelanggaran etika akademik itu, bukan hakim di pengadilan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyelesaian pelanggaran etik akademik merupakan bagian dari upaya menjaga marwah dan kredibilitas perguruan tinggi sebagai institusi ilmiah.
Bermula dari Sanksi untuk Promotor Disertasi Bahlil
Perkara ini berawal dari keputusan Rektor UI yang menjatuhkan sanksi administratif kepada promotor disertasi Bahlil, Chandra Wijaya, dan ko-promotor Athor Subroto.
Keduanya dinilai memberikan perlakuan khusus dalam proses studi doktoral Bahlil sehingga dijatuhi sanksi berupa larangan mengajar, membimbing, dan menguji mahasiswa selama minimal tiga tahun.
Namun, Chandra dan Athor menggugat keputusan tersebut ke PTUN Jakarta. Gugatan mereka kemudian dikabulkan dan putusan tersebut dikuatkan pada tingkat banding di PTTUN.
Atas putusan itu, Rektor UI mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, sebanyak 301 guru besar UI menyerahkan amicus curiae yang meminta Mahkamah Agung mempertimbangkan substansi pelanggaran etika akademik dan mengabulkan kasasi yang diajukan universitas. (*)
Editor : Jamil Qasim