Batampos - Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengajak serikat pekerja berkolaborasi dalam proses revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
Dia mengatakan, pemerintah juga turut mengajak serikat pekerja/buruh dalam pembaruan sejumlah regulasi ketenagakerjaan yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan dunia kerja saat ini.
“Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang,” kata Afriansyah dalam keterangannya di Jakarta (8/6/2026).
Baca Juga: Netflix Ungkap Trailer Avatar: The Last Airbender Season 2, Petualangan Aang Makin Epik
Dia mengatakan kolaborasi ini demi memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha, serikat pekerja/serikat buruh, serta DPR RI dalam menyusun regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang.
Selain itu, dia juga menekankan keterlibatan pekerja dalam proses revisi regulasi ketenagakerjaan sangat penting untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, memberikan pelindungan yang optimal bagi pekerja, serta tetap mendukung iklim usaha yang sehat dan produktif.
“Kontrol sosial dari serikat buruh yang sehat dan independen seperti KPBI (Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia) sangat penting dalam memastikan kebijakan ketenagakerjaan tetap berpihak kepada keadilan,” ujar dia.
Selain revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, Kemnaker juga mendorong percepatan pembaruan sejumlah regulasi yang dinilai sudah usang, termasuk Undang-Undang Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970 dan Undang-Undang Uap peninggalan era kolonial.
Baca Juga: Pemkot Batam Biayai Iuran BPJS Kesehatan 100 Ribu Warga pada 2026
Menurut Wamenaker, pembaruan regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat pelindungan pekerja sekaligus menjawab tantangan industri modern.
Ia mencontohkan, sanksi denda sebesar Rp100.000 atau kurungan tiga bulan bagi pelanggar ketentuan K3 yang masih tercantum dalam regulasi lama sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
Oleh karena itu, lanjutnya, Kemnaker mendorong pembaruan sanksi pidana maupun administratif yang lebih tegas dan memiliki efek jera.
“Pelindungan K3 harus terus diperkuat agar setiap pekerja dapat bekerja dengan aman, sehat, dan produktif. Karena itu, penyempurnaan regulasi K3 menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan pelindungan pekerja yang lebih komprehensif,” tutupnya. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak