batampos - Nama Raffi Ahmad menjadi sorotan publik setelah disebut dalam fakta persidangan perkara dugaan korupsi yang melibatkan PT Blueray Cargo. Menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang, Raffi mengambil langkah hukum dengan menggandeng Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya.
Dalam tayangan Media Rans yang dikutip Selasa (9/6), Hotman mengungkapkan bahwa dirinya dihubungi langsung oleh Raffi Ahmad untuk memberikan pendampingan hukum terkait pemberitaan dan tudingan yang muncul setelah namanya disebut dalam persidangan.
Menurut Hotman, langkah tersebut dilakukan untuk memberikan penjelasan kepada publik sekaligus meluruskan informasi yang berkembang mengenai keterkaitan Raffi dengan perkara yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Akan Gelar Konferensi Pers
Sebagai bentuk klarifikasi, Raffi Ahmad dan Hotman Paris berencana menggelar konferensi pers pada 11 Juni 2026. Dalam kesempatan tersebut, keduanya akan menjawab berbagai pertanyaan publik terkait isu yang berkembang.
Hotman juga menegaskan kesiapannya menghadapi pihak-pihak yang dinilai melontarkan tuduhan tanpa didukung bukti yang jelas.
Berawal dari Fakta Persidangan
Nama Raffi Ahmad muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam persidangan terungkap bahwa Raffi pernah menggunakan jasa PT Blueray Cargo untuk mengirim barang elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia.
Informasi tersebut berasal dari keterangan saksi yang sebelumnya juga tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selama proses penyidikan.
Namun, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa penyebutan nama Raffi Ahmad dalam persidangan tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana.
Menurut KPK, informasi mengenai pengiriman barang tersebut hanya merupakan bagian dari fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Kasus Blueray Cargo
Perkara PT Blueray Cargo bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Februari 2026. Operasi tersebut kemudian berkembang menjadi penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta menyeret sejumlah pihak sebagai tersangka.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan dari KPK yang menyebut Raffi Ahmad sebagai tersangka maupun pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (*)
Editor : Jamil Qasim