batampos – Dewan Pers berharap revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mendapat dukungan luas dari berbagai pihak. Revisi tersebut dinilai penting untuk melindungi hak ekonomi karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, mengatakan produk jurnalistik saat ini banyak dimanfaatkan sebagai sumber data oleh platform teknologi dan sistem AI untuk mendistribusikan informasi tanpa memberikan kompensasi kepada perusahaan pers maupun jurnalis yang memproduksinya.
“Saat ini karya jurnalistik menjadi dasar algoritma dalam mendistribusikan berita dan informasi melalui kecerdasan buatan tanpa adanya kompensasi sama sekali,” kata Dahlan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menciptakan ketimpangan karena proses produksi berita membutuhkan sumber daya yang besar. Jurnalis harus melakukan peliputan, verifikasi, hingga menghadapi berbagai risiko di lapangan, sementara perusahaan pers mengeluarkan biaya operasional yang tidak sedikit.
Baca Juga: KPK Tak Ajukan Banding, Noel Ebenezer Segera Dieksekusi ke Lapas
Di sisi lain, perusahaan teknologi dapat memanfaatkan hasil kerja jurnalistik tersebut untuk kepentingan bisnis tanpa memberikan imbal balik kepada pemilik hak cipta.
Dahlan menilai praktik tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan industri media dan fungsi pers sebagai lembaga yang bertugas melakukan verifikasi informasi untuk kepentingan publik.
“Jika situasi ini terus berlangsung, keberadaan jurnalisme profesional dan institusi pers akan semakin terancam,” ujarnya.
Karena itu, Kementerian Hukum saat ini tengah menyusun revisi UU Hak Cipta yang salah satu fokusnya adalah memperkuat perlindungan terhadap karya jurnalistik. Dewan Pers, kata Dahlan, terlibat aktif dalam proses pembahasan dan terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk merumuskan ketentuan yang tepat.
Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah pengakuan bahwa karya jurnalistik memiliki hak ekonomi yang melekat pada perusahaan pers sebagai pemegang hak cipta.
Dengan ketentuan itu, setiap penggunaan karya jurnalistik untuk tujuan komersial wajib memperoleh izin dan lisensi dari pemilik hak, termasuk penggunaan oleh perusahaan teknologi maupun platform AI yang menghimpun dan mengolah berita.
“Ke depan tidak ada lagi karya jurnalistik yang digunakan secara gratis untuk kepentingan komersial,” tegas Dahlan.
Meski demikian, Dewan Pers memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi tetap terlindungi. Revisi UU Hak Cipta tetap memberikan ruang penggunaan karya jurnalistik untuk kepentingan nonkomersial seperti pendidikan, penelitian, kegiatan sosial, serta pengembangan ilmu pengetahuan.
Menurut Dahlan, penerapan royalti bukan bertujuan menghambat perkembangan teknologi atau membatasi inovasi digital. Sebaliknya, kebijakan tersebut diharapkan menciptakan ekosistem informasi yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Ia menilai platform teknologi juga memiliki kepentingan untuk mendukung keberlangsungan media yang menghasilkan berita berkualitas dan terverifikasi.
Baca Juga: Hidetaka Miyazaki Isyaratkan Gim Rahasia Baru, Masa Depan FromSoftware Bikin Fans Penasaran
“Jika publik hanya memperoleh informasi yang tidak terverifikasi, maka sistem AI generatif akan mengolah data yang mengandung misinformasi dan disinformasi,” katanya.
Karena itu, keberadaan media yang profesional dan independen dinilai menjadi fondasi penting dalam memastikan kualitas informasi yang beredar di ruang digital.
Dahlan menegaskan bahwa isu perlindungan hak cipta karya jurnalistik tidak semata-mata menyangkut kepentingan industri pers, melainkan berkaitan erat dengan kualitas demokrasi dan hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.
“Pada akhirnya ini bukan hanya tentang pers, tetapi tentang kepentingan publik, bangsa, dan negara. Pers yang kuat akan mendukung demokrasi yang sehat,” ujarnya. (*)
Editor : Putut Ariyo