Batampos - Pemerintah mendorong skema Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture (LVC) sebagai alternatif pembiayaan infrastruktur di tengah keterbatasan fiskal.
Pembangunan infrastruktur merupakan syarat utama mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada 2029. "mencapai target tersebut, kita memerlukan pembiayaan alternatif yang inovatif seperti P3NK," ujar Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kementerian Koordinator Perekonomian Dida Gardera di Jakarta, Rabu (16/62026).
“Skema ini bukan beban bagi pelaku usaha, melainkan ekosistem kolaborasi untuk berbagi manfaat dari peningkatan nilai kawasan," tambahnya.
Baca Juga: Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polres Karimun Salurkan Air Bersih ke Warga
Dalam forum diskusi bersama PricewaterhouseCoopers (PwC), Dida menyampaikan bahwa pihaknya berupaya membangun pemahaman yang lebih komprehensif mengenai skema P3NK sekaligus mendorong keterlibatan aktif dunia usaha, lembaga pembiayaan, pemerintah daerah dalam mengidentifikasi peluang penerapan instrumen P3NK.
Ia menjelaskan, regulasi P3NK saat ini telah tersedia sehingga fokus selanjutnya adalah mendorong implementasi di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan penyusunan pipeline project yang potensial, khususnya pada kawasan berorientasi transit (Transit Oriented Development/TOD) dan kawasan perkotaan strategis, guna menghasilkan proyek yang layak dikembangkan melalui skema tersebut.
Selain itu, pemerintah juga terus mendorong partisipasi sektor swasta melalui penyediaan kepastian kebijakan dan regulasi, penyusunan skema insentif dan pembagian manfaat yang menarik, serta penyederhanaan proses perizinan.
Kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha dinilai menjadi faktor penting dalam keberhasilan implementasi P3NK sebagaimana telah diterapkan di berbagai negara.
"P3NK merupakan salah satu inovasi kebijakan yang membuka peluang baru dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Namun perlu kita pahami bahwa keberhasilan P3NK tidak hanya bergantung pada regulasi, melainkan pada keberanian kita untuk membangun kolaborasi dan memulai implementasi," ungkap Dida.
Implementasi P3NK juga akan didorong melalui inisiasi proyek dan penyusunan studi yang komprehensif, termasuk kerja sama dengan berbagai lembaga multilateral. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak