batampos – Tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, belum ditahan usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Keduanya justru harus menjalani perawatan inap setelah tim dokter menemukan kondisi kesehatan yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum mereka, Refly Harun. Menurut Refly, keputusan rawat inap murni berdasarkan rekomendasi dokter yang melakukan pemeriksaan, bukan atas permintaan Roy Suryo maupun dr Tifa.
“Atas rekomendasi dokter, bukan atas permintaan sendiri. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, dokter merekomendasikan treatment rawat inap,” ujar Refly, Sabtu (20/6).
Refly menjelaskan, saat ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) pagi, kondisi Roy Suryo dan dr Tifa dalam keadaan baik. Namun, pemeriksaan lanjutan di RS Polri menemukan adanya penyakit bawaan yang memerlukan pengawasan medis.
“Penyakit bawaan itu ditemukan dalam proses pemeriksaan. Setelah dicek, dokter menilai kondisi tersebut membutuhkan perawatan dan tidak bisa dibiarkan tanpa rawat inap,” katanya.
Ia menambahkan, Roy Suryo sempat menolak menjalani rawat inap. Namun setelah berdiskusi dengan keluarga dan tim kuasa hukum, ia akhirnya bersedia mengikuti rekomendasi dokter.
Hingga kini belum diketahui berapa lama keduanya akan menjalani perawatan. Tim kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada tim medis.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Menurutnya, perkara tersebut telah melalui proses panjang sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan. Selain itu, berkas perkara juga telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
“Alat bukti telah dinilai lengkap memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum,” ujar Budi.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil penyidik bukan ditujukan kepada pribadi maupun pandangan seseorang, melainkan terhadap dugaan tindak pidana yang sedang diproses sesuai aturan yang berlaku.
Budi juga mengingatkan bahwa penangkapan bukanlah bentuk vonis bersalah.
“Penangkapan merupakan bagian dari proses hukum yang sah. Setiap tersangka tetap dilindungi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Roy Suryo dan dr Tifa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Keduanya ditangkap setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap berikutnya dalam proses hukum. (*)
Editor : Jamil Qasim