Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kabar Baik Penumpang! Fuel Surcharge Akan Dihapus Setelah TBA Tiket Pesawat Direvisi

Antara • Senin, 29 Juni 2026 | 06:31 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi (tengah) menjawab pertanyaan awak media di Jakarta. ANTARA/Harianto
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi (tengah) menjawab pertanyaan awak media di Jakarta. ANTARA/Harianto

 

batampos – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge akan dihapus setelah pemerintah resmi memberlakukan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat yang baru.

Menurut Dudy, komponen biaya dalam TBA terbaru nantinya sudah mencakup seluruh biaya operasional maskapai, termasuk biaya bahan bakar yang selama ini dibebankan melalui fuel surcharge.

"Kalau nanti diberlakukan TBA yang baru, maka fuel surcharge akan ditiadakan karena sudah masuk dalam komponen tarif batas atas," ujar Dudy di Jakarta, Minggu (29/6).

Ia menjelaskan, tarif batas atas yang berlaku saat ini terakhir ditetapkan pada 2019. Sejak saat itu, terjadi perubahan signifikan pada nilai tukar rupiah, harga avtur, serta biaya operasional maskapai sehingga diperlukan penyesuaian.

Menurut Dudy, maskapai sebelumnya mengusulkan mekanisme fuel surcharge karena harga avtur yang sangat fluktuatif membuat biaya operasional sulit diprediksi. Namun, pemerintah berencana mengakomodasi perubahan tersebut melalui TBA baru sehingga tidak diperlukan lagi pungutan tambahan kepada penumpang.

Menunggu Harga Avtur dan Geopolitik Stabil

Meski formula TBA baru telah disiapkan, pemerintah belum akan langsung memberlakukannya. Kementerian Perhubungan masih menunggu harga avtur kembali stabil dan mendekati kondisi sebelum kenaikan yang terjadi pada April 2026.

Selain harga avtur, pemerintah juga terus memantau perkembangan harga minyak dunia dan kondisi geopolitik global yang turut memengaruhi biaya operasional industri penerbangan.

Apabila kondisi tersebut telah membaik, pemerintah akan segera menetapkan TBA baru sebagai acuan tarif tiket pesawat domestik.

Fuel Surcharge Berlaku Sejak Mei 2026

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menerapkan penyesuaian fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 sebagai respons atas lonjakan harga avtur.

Kebijakan yang mulai berlaku pada 13 Mei 2026 itu memperbolehkan maskapai mengenakan fuel surcharge dengan besaran maksimal 50 persen dari tarif batas atas, berdasarkan evaluasi rata-rata harga avtur yang saat itu mencapai Rp29.116 per liter.

Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut bersifat sementara dan akan dicabut setelah tarif batas atas yang baru resmi diberlakukan. (*)

Editor : Jamil Qasim
#Menhub #Fuel Surcharge