Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Polisi Periksa 17 Saksi, Kasus Tiga Santri Dibakar di Lombok Tengah Segera Masuk Gelar Perkara

jpg • Kamis, 2 Juli 2026 | 11:31 WIB
Ilustrasi orang dibakar.(Dok.JawaPos.com).
Ilustrasi orang dibakar.(Dok.JawaPos.com).

batampos – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah terus mengusut kasus dugaan pembakaran terhadap tiga santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Hingga kini, penyidik telah memeriksa 17 saksi untuk mengungkap peristiwa yang menyebabkan satu santri meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka bakar serius.

Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, mengatakan proses penyelidikan kini memasuki tahap akhir sebelum dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Terakhir tinggal meminta pendapat ahli pidana dari Universitas Mataram (Unram). Setelah itu baru gelar perkara," ujar Brata, Kamis (2/7), seperti dikutip dari ANTARA.

Menurutnya, 17 saksi yang telah dimintai keterangan berasal dari berbagai pihak, mulai dari para korban, orang tua korban, sesama santri, pengurus pondok pesantren, hingga perwakilan Kementerian Agama (Kemenag).

"Keterangan dari Kemenag berkaitan dengan legalitas pondok pesantren," jelasnya.

Meski demikian, Brata belum mengungkapkan kapan gelar perkara akan dilaksanakan. Ia hanya memastikan proses tersebut akan dilakukan setelah penyidik menerima pendapat dari ahli pidana.

"Tunggu saja, nanti pasti kami sampaikan perkembangannya," katanya.

Penanganan kasus ini berada di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah. Penyidik saat ini mendalami ada tidaknya unsur tindak pidana maupun dugaan kelalaian dari pihak pondok pesantren yang menyebabkan ketiga santri menjadi korban.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada November 2025. Namun, kasus ini baru menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan para korban menjalani perawatan akibat luka bakar viral di media sosial pada Mei 2026.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram. Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, mengaku prihatin setelah melihat video para korban yang diunggah melalui media sosial.

Berdasarkan hasil penelusuran LPA, ketiga korban saat itu masih berstatus siswa kelas I Madrasah Tsanawiyah (MTs). Mereka diduga disiram bahan bakar sebelum dibakar oleh sesama santri.

Akibat kejadian tersebut, dua korban mengalami luka bakar serius, sementara satu korban lainnya meninggal dunia.

"Ada tiga korban. Dua mengalami luka bakar dan satu meninggal dunia," ujar Joko. (*)

Editor : Jamil Qasim
#NTB #santri