Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

KPK Periksa Dua Anggota DPRD Riau hingga Ajudan Pangdam sebagai Saksi Kasus Dugaan Pemerasan

Antara • Kamis, 2 Juli 2026 | 13:57 WIB
 Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/6/2026). ANTARA/Rio Feisal
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/6/2026). ANTARA/Rio Feisal

batampos - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPRD Provinsi Riau, seorang ajudan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIX/Tuanku Tambusai, serta sejumlah saksi lainnya dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan para saksi dijadwalkan berlangsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, Kamis.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi SYI dan SA selaku anggota DPRD Riau, serta NA selaku ajudan Pangdam Tuanku Tambusai di Kantor BPK Perwakilan Riau," kata Budi kepada wartawan di Jakarta.

Selain itu, penyidik juga memanggil dua pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Riau, yakni ML dan MSA, serta seorang ibu rumah tangga berinisial NF untuk dimintai keterangan.

Menurut Budi, seluruh saksi diperiksa dalam penyidikan perkara yang menjerat Marjani (MJN) sebagai tersangka.

Baca Juga: Lima Tahun Jalan Rusak, Warga Gesya Paradise Desak Developer Segera Aspal Akses Perumahan

"Pemanggilan terhadap saksi tersebut untuk tersangka MJN (Marjani)," ujarnya.

 

Ajudan Gubernur Jadi Tersangka

Marjani ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Maret 2026. Ia merupakan ajudan mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang sebelumnya lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya.

Sehari setelah OTT, tepatnya pada 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada KPK.

Selanjutnya, pada 5 November 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (DAN).

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran tahun 2025.

Seiring pengembangan penyidikan, KPK kemudian menetapkan Marjani sebagai tersangka baru dan terus mendalami peran sejumlah pihak melalui pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pejabat daerah dan pihak lain yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

Editor : Putut Ariyo
#DPRD Riau #Pemprov Riau #Abdul Wahid #kpk #korupsi