batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyerahkan sejumlah uang melalui ajudan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIX/Tuanku Tambusai. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan itu masih terus didalami melalui pemeriksaan para saksi.
"Dugaannya seperti itu. Nanti diikuti saja persidangannya ya," ujar Taufik kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/7).
Menurut Taufik, penyidik sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan Pangdam pada Kamis (2/7). Namun, yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan karena memiliki agenda lain.
"Karena ada kegiatan lain, ajudan Pangdam saat itu tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang oleh tim penyidik," katanya.
KPK berharap saksi tersebut dapat hadir pada pemeriksaan berikutnya karena keterangannya dinilai penting untuk melengkapi berkas perkara tersangka Marjani (MJN), yang merupakan ajudan Abdul Wahid.
"Iya, betul, keterangannya dibutuhkan untuk berkas perkara tersangka MJN selaku ajudan gubernur yang saat ini sedang ditahan oleh penyidik untuk penyelesaiannya dan akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan," ujar Taufik.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Saat itu, Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya diamankan.
Sehari kemudian, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada KPK. Pada 5 November 2025, KPK menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Perkembangan penyidikan berlanjut pada 9 Maret 2026, ketika KPK menetapkan Marjani, ajudan Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Hingga kini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. (*)
Editor : Jamil Qasim