batampos – Kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tampak ramai dijaga pada Rabu (8/7) malam.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah petugas berjaga sejak sore hingga menjelang tengah malam. Beberapa di antaranya mengenakan seragam, sementara lainnya berpakaian sipil. Terlihat pula sejumlah personel TNI berseragam lapangan (PDL) dan berbaret berjaga di sekitar rumah yang lokasinya tidak jauh dari Gedung Kejaksaan Agung.
Hingga pukul 23.27 WIB, belum ada keterangan resmi mengenai aktivitas pengamanan di kediaman Febrie Adriansyah.
Pada waktu yang sama, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi yang tersebar di Jakarta dan Bogor.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan atas dua laporan polisi yang tengah ditangani pihaknya.
"Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dua laporan polisi yang saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Victor.
Victor menjelaskan, perkara pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait kasus PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2020–2025.
Perkara kedua menyangkut dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI, anak usaha PT Krakatau Steel, yang juga terjadi pada kurun 2020–2025.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan barang bukti dalam kedua perkara tersebut.
Meski telah menyebut adanya dugaan keterlibatan penyelenggara negara, polisi belum mengungkap identitas pihak yang dimaksud.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan informasi lebih rinci akan disampaikan setelah seluruh rangkaian penyidikan dan penggeledahan selesai.
"Nanti kami sampaikan terkait pejabat negara ataupun pihak lainnya. Semua sama di mata hukum," tegasnya. (*)
Editor : Jamil Qasim