batampos – Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor terkait penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dalam proses penyidikan.
"Ini bagian dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (8/7).
Hingga Rabu malam, penyidik telah menyelesaikan penggeledahan di dua lokasi di Jakarta Selatan, yakni de'Clan Signature Cafe di Cipete dan Koin Money Changer di Cipete Selatan.
Sementara itu, penggeledahan masih berlangsung di 10 lokasi lainnya, yaitu:
-
PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
-
Kantor Pusat PT CBS, Penjaringan, Jakarta Utara.
-
PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat.
-
Rumah MN di Serpong Utara, Tangerang Selatan.
-
Rumah TK di Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
-
Kantor Grup DMG/CP di Kuningan, Jakarta Selatan.
-
PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
-
Rumah DR di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan.
-
Apartemen MILDK di Pacific Place, Jakarta Selatan.
-
Sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Budi menjelaskan penyidikan mencakup tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi terkait blackout di lingkungan PT PLN (Persero), dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Menurutnya, tim gabungan menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
"Kortastipidkor bersama Polda Metro Jaya melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi yang meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Penggeledahan dilakukan secara serentak di sejumlah lokasi, termasuk de'Clan Signature Cafe dan Koin Money Changer," ujarnya.
Budi menambahkan, penyidikan perkara tersebut menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, Polri berkomitmen mengusut tuntas kasus melalui pengumpulan barang bukti dan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum. (*)
Editor : Jamil Qasim