batampos – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan Sony Sonjaya untuk menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan tersebut diambil setelah LPSK menilai Sony tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 mengenai justice collaborator.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan hasil penelaahan menunjukkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu tidak memenuhi sejumlah syarat utama untuk memperoleh status JC.
Baca Juga: Imigrasi Batam Buka Paspor Simpatik Akhir Pekan, Sediakan 400 Kuota E-Paspor
"Pak Sony tidak memenuhi persyaratan sebagai justice collaborator karena tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta PP Nomor 24 Tahun 2025 tentang justice collaborator," ujarnya, Selasa (14/7).
Menurut Susilaningtias, Sony juga tidak memberikan informasi kepada penyidik mengenai keterlibatan pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, Sony justru dinilai sebagai salah satu pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Informasi mengenai pihak lain itu tidak disampaikan kepada penyidik. Kemudian, yang bersangkutan dalam proses penyidikan justru merupakan pelaku utama," katanya.
Baca Juga: Mulai dari Penganiayaan hingga Pencabulan, Ini Deretan Kasus Kekerasan terhadap Anak di Batam
LPSK juga tidak menemukan adanya ancaman terhadap Sony yang menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian perlindungan kepada pemohon JC.
Tak hanya itu, Sony juga belum menyatakan komitmennya untuk mengembalikan hasil tindak pidana yang diduga diperoleh dari kasus korupsi tersebut.
"Kesediaan mengembalikan hasil kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana juga belum disampaikan. Sampai saat ini belum ada komitmen tersebut," tegas Susilaningtias.
Berdasarkan sejumlah pertimbangan tersebut, LPSK memutuskan menolak permohonan yang diajukan Sony melalui kuasa hukumnya.
Sebelumnya, permohonan serupa juga telah ditolak oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Saat itu, Kejagung menilai Sony tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator karena diduga merupakan salah satu pelaku utama dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
Meski demikian, Sony kemudian kembali mengajukan permohonan kepada LPSK.
Ketua LPSK, Achmadi, sebelumnya membenarkan pihaknya menerima permohonan tersebut dan melakukan pendalaman sebelum mengambil keputusan.
"Ada yang mengajukan permohonan kepada LPSK dan masih dalam penelaahan. Intinya itu saja," ujar Achmadi pada 24 Juni lalu.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, Sony tidak memperoleh status justice collaborator dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini masih terus berjalan. (*)
Editor : Jamil Qasim