Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini, Bantah Isu Penolakan

Antara • Selasa, 14 Juli 2026 | 20:31 WIB
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyampaikan keterangan kepada pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyampaikan keterangan kepada pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

batampos – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat diselesaikan pada tahun 2026. DPR juga membantah isu yang beredar di media sosial bahwa lembaga legislatif menolak pengesahan regulasi tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan RUU Perampasan Aset tetap menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan saat ini masih terus dibahas.

"Ini kan prioritas di tahun 2026 dan tentu karena ini prioritas, kita akan berupaya maksimal agar tahun ini bisa diselesaikan," kata Saan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/7).

Baca Juga: Mulai dari Penganiayaan hingga Pencabulan, Ini Deretan Kasus Kekerasan terhadap Anak di Batam

Saan menepis narasi yang menyebut DPR menolak pembahasan maupun pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar karena pembahasan masih berjalan di Komisi III DPR RI.

Ia menjelaskan Komisi III yang membidangi urusan hukum terus menghimpun masukan dari berbagai kalangan melalui forum rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna menyempurnakan substansi rancangan undang-undang tersebut.

"Masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat itu penting. Dengan bahan yang lengkap dari masyarakat, diharapkan RUU Perampasan Aset ini menjadi lebih sempurna," ujarnya.

Menurut Saan, penyusunan RUU tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dan DPR dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Juga: Imigrasi Batam Buka Paspor Simpatik Akhir Pekan, Sediakan 400 Kuota E-Paspor

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset masih terus berlangsung dan menjadi prioritas komisinya.

"Tidak benar kalau ada hoaks di media, kebanyakan dari akun anonim, yang mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset," kata Habiburokhman saat RDPU di Gedung DPR RI, Senin (13/7).

Habiburokhman mengatakan Komisi III telah menerima berbagai masukan dari pakar, akademisi, mahasiswa, hingga organisasi masyarakat dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset merupakan pengaturan baru yang belum pernah diatur secara khusus dalam undang-undang sebelumnya. Karena itu, pembahasannya membutuhkan waktu agar seluruh masukan dapat diakomodasi secara komprehensif.

Ia menambahkan, saat ini Komisi III memfokuskan agenda pembahasannya pada RUU Perampasan Aset dan belum menjadwalkan rapat dengar pendapat untuk rancangan undang-undang lainnya.

"Kita gaspol terus. Sementara belum ada kita agendakan RDPU untuk undang-undang lain selain Perampasan Aset karena memang ini yang kami prioritaskan," ujarnya. (*)

Editor : Jamil Qasim
DPR RI RUU Perampasan Aset