Batampos - Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta Utara mengatakan, persoalan pertanahan yang paling sering ditemui di wilayah kepulauan, yaitu transaksi jual beli tanah dan peningkatan hak dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Permasalahan tanah di pulau sering terkait transaksi jual beli dan peningkatan hak dari HGB menjadi SHM,” kata perwakilan BPN Jakarta Utara Ranum dalam kegiatan sosialisasi di Pulau Sabira, Kepulauan Seribu, Jumat (24/7/2026).
Dia pun mengimbau agar seluruh masyarakat mengunduh aplikasi "Sentuh Tanahku" untuk memantau informasi sertifikat dan layanan pertanahan lainnya secara daring.
Baca Juga: BMKG Hang Nadim Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Batam
Menurut dia, setiap proses wakaf, hibah, maupun pewarisan tanah wajib dibuatkan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Begitu pula akta jual beli harus diketahui lurah dan camat sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.
Selain itu, kata dia, sertifikat HGB juga harus rutin dicek agar tidak sampai kedaluwarsa (expired).
“Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk memantau status atau persyaratan sertifikatnya," tutur Ranum.
Baca Juga: Panbil Group, BP Batam dan PLN Batam Tandatangan MoU Percepatan KEK Tanjung Sauh
Sementara itu, Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu bersama BPN Jakarta Utara menggelar sosialisasi pertanahan dan pelayanan administrasi bagi warga Pulau Sabira untuk memudahkan mereka dalam mendapatkan layanan perizinan.
Dalam kegiatan tersebut, warga Pulau Sabira menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi, di antaranya terkait peningkatan status hak atas tanah.
Seperti diketahui, warga pulau terluar di wilayah DKI Jakarta, yakni Pulau Sabira, Kelurahan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu, menikmati Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) yang diselenggarakan oleh UP PMPTSP Kepulauan Seribu melalui program Peduli Pulau pada 23-24 Juli 2026.
“Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut mendapat sambutan antusias dari warga yang memanfaatkan berbagai layanan administrasi dan perizinan, mulai dari konsultasi hingga pengurusan dokumen perizinan,” kata Kepala UP PMPTSP Kepulauan Seribu Wachid Wahyudi. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak