batampos – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan istilah "londo ireng" saat merespons kritik dari sejumlah pihak menuai sorotan. Istilah tersebut dinilai berpotensi memengaruhi ruang demokrasi apabila digunakan untuk memberi label negatif kepada kelompok yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah.
Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Ahmad Jilul Qurani Farid, mengatakan persoalan utama bukan hanya pada penggunaan istilah tersebut, melainkan bagaimana dampaknya terhadap iklim demokrasi dan mekanisme pengawasan publik.
Menurut dia, kritik merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi karena menjadi instrumen masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Namun, apabila kritik dibalas dengan pelabelan tertentu, perhatian publik dapat bergeser dari substansi persoalan menuju perdebatan mengenai pihak yang menyampaikan kritik.
Baca Juga: Eks Jubir KPK Febri Diansyah Ungkap Alasan Bela Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
"Kritik adalah oksigen demokrasi, bukan pengkhianatan. Ketika kepala negara berulang kali melabeli wartawan, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil sebagai 'londo ireng' atau 'antek asing', yang terjadi bukan lagi adu gagasan, melainkan upaya mendelegitimasi pengawasan publik secara sistematis," ujar Jilul kepada wartawan, Minggu (26/7).
Ia menyampaikan pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Kamis malam (23/7).
Jilul menilai penggunaan istilah tersebut tidak dapat dipandang sebagai pernyataan tunggal, melainkan perlu dilihat dalam rangkaian komunikasi politik yang sebelumnya pernah muncul.
Berdasarkan penelusuran terhadap sejumlah pemberitaan, ia menyebut terdapat beberapa pernyataan sejak Prabowo menjabat sebagai presiden pada Oktober 2024 yang dinilai memuat pelabelan negatif terhadap pihak-pihak yang menyampaikan kritik.
Ia menyebut beberapa contoh, mulai dari penggunaan istilah "antek asing" dalam sejumlah kesempatan, pernyataan mengenai kemungkinan adanya pihak yang membiayai aksi demonstrasi, hingga tudingan adanya kekuatan tertentu yang berupaya mengganggu stabilitas bangsa.
Menurut Jilul, pola komunikasi seperti itu berisiko membuat kritik publik dipandang sebagai ancaman, bukan sebagai bagian dari proses demokrasi.
Ia mengingatkan bahwa sistem demokrasi memiliki mekanisme berbeda dengan organisasi yang menerapkan struktur komando. Dalam demokrasi, perbedaan pendapat dan kritik menjadi bagian penting untuk memastikan kekuasaan tetap berjalan dalam koridor pengawasan.
Baca Juga: Stimulus Ekonomi 2026, Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Industri Dapat Bea Masuk 0 Persen
"Prabowo mesti paham bahwa suara kritis dari warga, jurnalis, dan akademisi merupakan bentuk kepedulian terhadap bangsa. Rakyat bersuara karena ingin memastikan arah perjalanan negara tetap berjalan sesuai kepentingan publik," katanya.
Jilul juga mengingatkan kembali pesan Prabowo saat berbicara di hadapan jajaran TNI, Polri, dan Kejaksaan di Lombok terkait pentingnya pejabat negara melakukan introspeksi.
"Pejabat harus introspeksi, bintangmu dan hidupmu dibiayai oleh uang rakyat," kata Prabowo dalam kesempatan tersebut.
Menurut Jilul, pesan itu semestinya berlaku bagi seluruh penyelenggara negara, termasuk Presiden dan jajaran kabinet. Sebab, seluruh pejabat publik memiliki kewajiban mempertanggungjawabkan kebijakan kepada masyarakat.
Ia menilai sikap terbuka terhadap kritik harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan hanya disampaikan dalam berbagai pidato pemerintahan.
Pemerintah, lanjutnya, perlu membedakan antara kritik kebijakan yang merupakan hak warga negara dengan tindakan yang benar-benar melanggar hukum.
"Kritik terhadap kebijakan harus dijawab dengan argumentasi, data, dan evaluasi. Jangan sampai kritik publik justru diberi stigma negatif atau dianggap sebagai bentuk permusuhan terhadap negara," ujarnya.
Ia berharap pemerintah dapat membangun komunikasi publik yang lebih terbuka sehingga perbedaan pandangan tidak menjadi sumber konflik, melainkan menjadi bagian dari upaya memperbaiki kebijakan.
"Sekali lagi, kritik tidak boleh dianggap sebagai kejahatan, tidak boleh direspons dengan stigma negatif, apalagi dipidanakan," pungkasnya. (*)
Editor : M Tahang