batampos – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan DPR RI memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketentuan tersebut harus mulai diterapkan pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Kamis (30/7).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan Mahkamah memberikan tenggang waktu kepada pemerintah dan DPR karena penyusunan APBN dilakukan setiap tahun sehingga diperlukan masa transisi untuk menyesuaikan struktur anggaran.
Baca Juga: Pacar Dicaci Maki, Jadi Pemicu Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur
"Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," ujar Enny saat membacakan pertimbangan putusan.
Dinilai Memperluas Makna Anggaran Pendidikan
Dalam pertimbangannya, MK menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 yang memasukkan pendanaan program makan bergizi ke dalam operasional penyelenggaraan pendidikan telah memperluas makna anggaran pendidikan.
Menurut Mahkamah, frasa tersebut berpotensi mengurangi pemenuhan prinsip mandatory spending atau kewajiban pengalokasian minimal 20 persen anggaran negara untuk sektor pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
Baca Juga: Sidang Kasus Kematian Bripda Nathanael Ricuh, Jaksa Beberkan Dugaan Penganiayaan Beruntun
MK juga menilai ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan anggaran pendidikan.
"Untuk menjaga kepatuhan terhadap amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan melaksanakan kewajiban negara dalam memenuhi hak warga negara atas pendidikan, maka Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 dinyatakan konstitusional secara bersyarat," kata Enny.
Pemerintah Diberi Masa Transisi
Meski demikian, Mahkamah tidak langsung membatalkan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG pada APBN yang sedang berjalan. Pemerintah dan DPR diberikan waktu hingga penyusunan APBN 2028 untuk memindahkan pendanaan program tersebut ke pos anggaran tersendiri.
Dengan putusan tersebut, mulai APBN 2028 anggaran Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi dihitung sebagai bagian dari alokasi wajib anggaran pendidikan, sehingga porsi 20 persen anggaran pendidikan dapat difokuskan sepenuhnya untuk penyelenggaraan pendidikan sesuai amanat konstitusi.(*)
Editor : Jamil Qasim