Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Penyidikan

jpg • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 18:31 WIB
Aparat kepolisian memasang garis polisi di Klinik Mordent, tempat diduga ditemukannya Sutrimo, penjaga rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu malam (26/7). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
Aparat kepolisian memasang garis polisi di Klinik Mordent, tempat diduga ditemukannya Sutrimo, penjaga rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu malam (26/7). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

batampos – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meningkatkan penanganan perkara kematian seorang warga berinisial S alias Sutrimo dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Selain itu, polisi menjadwalkan ekshumasi atau pembongkaran makam Sutrimo pada Rabu (12/8/2026). Tindakan tersebut dilakukan untuk membantu mengungkap penyebab pasti kematian korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, perkara tersebut ditangani berdasarkan gabungan dua laporan polisi. Salah satunya merupakan laporan masyarakat di Bareskrim Polri, sedangkan laporan lainnya diajukan keluarga korban di Polresta Banyumas, Jawa Tengah.

Kedua laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan Polresta Banyumas dan tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, penanganan perkara telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Iman saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026).

Ekshumasi untuk Ungkap Penyebab Kematian

Iman menjelaskan, ekshumasi merupakan bagian dari proses penyidikan medis forensik untuk memperoleh informasi mengenai penyebab kematian Sutrimo.

Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Mudah-mudahan, dari hasil ekshumasi, kami dapat menemukan dan menyimpulkan penyebab kematian yang bersangkutan,” ujar Iman.

Selama proses penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan dari 24 orang saksi. Polisi juga dijadwalkan kembali meminta keterangan dari pihak keluarga saat mendatangi lokasi di Banyumas.

Iman menegaskan, proses penyidikan akan difokuskan pada pencarian bukti material serta fakta hukum di lapangan.

Polisi juga memastikan proses hukum dilakukan secara profesional tanpa membedakan latar belakang korban.

“Laporan polisi yang kami terima memuat dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana. Selanjutnya, penyidik berfokus pada fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan,” katanya.

Sebelumnya Polisi Periksa Lima Saksi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa lima orang saksi untuk mengusut kematian Sutrimo yang dinilai tidak wajar di depan sebuah klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto pada 31 Juli 2026 mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami rangkaian kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Sejauh ini, penyelidik telah meminta keterangan dari lima orang saksi,” kata Budi.

Selain pemeriksaan saksi, Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan juga melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk mendalami penyebab kematian.

Pelibatan Puslabfor dilakukan untuk memperoleh bukti ilmiah melalui olah tempat kejadian perkara (TKP) yang telah dilaksanakan pada 26 Juli 2026.

“Kami juga memahami kekhawatiran serta pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat. Untuk memastikan penyebab meninggalnya saudara S, kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara dengan melibatkan Puslabfor dan serangkaian tindakan penyelidikan lainnya,” tutur Budi. (*)

Editor : Jamil Qasim
Kasus Kematian Sutrimo tahap penyelidikan ke penyidikan