Belasan SPPG Palsukan Dokumen BGN, Sudaryono Ancam Proses Pidana

JawaPos • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:00 WIB
Kepala BGN Sudaryono. Foto: Istimewa
Kepala BGN Sudaryono. Foto: Istimewa

batampos – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono geram setelah menemukan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia menegaskan, manipulasi dokumen bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi dapat berujung pada proses pidana.

Dugaan pemalsuan tersebut berkaitan dengan surat ketetapan kelompok penerima manfaat sementara yang diterbitkan BGN.

Sudaryono mengungkapkan, BGN sebelumnya telah menerbitkan surat ketetapan kelompok penerima manfaat sementara untuk 27.022 SPPG. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan belasan SPPG yang diduga memalsukan dokumen tersebut.

“Ada beberapa, belasan (SPPG),” kata Sudaryono dalam video yang diunggah melalui akun Instagram @sudaru_sudaryono, Sabtu (29/8).

Ia mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program agar tidak mencoba memanipulasi dokumen, termasuk tanda tangan.

Menurut Sudaryono, tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum. Sanksi yang diberikan tidak berhenti pada pemberhentian apabila pelanggaran terbukti mengandung unsur pidana.

“Ini bukan hanya masalah administrasi, tapi anda atau siapa pun yang membuat ini itu telah melakukan atau memalsukan dokumen. Pemalsuan dokumen itu bukan hanya dipecat, tapi pemalsuan dokumen itu ancamannya adalah pidana,” tegasnya.

Dokumen Bisa Dilacak

Sudaryono mengatakan seluruh proses kerja BGN dilakukan dengan dukungan sistem elektronik. Karena itu, pihak yang mencoba memanipulasi atau memalsukan dokumen tidak serta-merta dapat menghindari pengawasan.

Ia meminta jajaran pelaksana program, mulai KAPPG, KAREK, KORWIL, KORCAM hingga kepala dapur SPPG, memahami aturan dan tidak mengambil jalan pintas dalam mengurus dokumen.

“Jangan dipikir kemudian surat yang kita keluarkan itu kemudian kita tidak cek, atau kita tidak kemudian, kita secara elektronik karena kita kerjanya by system,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengakali dokumen digital, termasuk dengan menempelkan tanda tangan ke dalam berkas PDF seolah-olah merupakan dokumen resmi.

“Jadi saya ingatkan kepada saudara-saudara semuanya, untuk dokumen itu tidak boleh ngarang-ngarang,” katanya.

BGN, lanjut Sudaryono, akan memberikan tindakan tegas apabila dugaan pemalsuan terbukti dilakukan oleh oknum. Sanksi dapat berupa pemberhentian dengan tidak hormat hingga pelaporan kepada aparat penegak hukum.

“Dan manakala pemalsuan ini dilakukan oleh oknum, maka oknum itu saya pastikan diberhentikan dengan tidak hormat, dan bila perlu kami kemudian laporkan dalam bentuk pemalsuan dokumen untuk kemudian ditindak secara hukum, yaitu tindak pidana pemalsuan dokumen,” tegasnya. (*)

Editor : M Tahang
Sudaryono SPPG Palsukan Dokumen Mbg BGN