batampos – Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan indikasi kelalaian yang disengaja dalam kasus dugaan keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa ratusan santri Pondok Pesantren Mambaul Hikam, Sidoarjo, Jawa Timur.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, pelanggaran terhadap prosedur penyediaan dan distribusi makanan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana.
“Ini kelalaian yang disengaja. Aturan sudah diberikan, juklak-juknis sudah diberikan, cara sudah diberikan, tetapi Anda lalai dalam melaksanakan. Ini namanya kelalaian yang disengaja,” kata Sudaryono melalui video yang diunggah di akun Instagram @sudaru_sudaryono, Kamis (3/9).
Berdasarkan penelusuran sementara BGN, makanan dalam kasus tersebut selesai dimasak sekitar pukul 05.00 WIB. Sesuai ketentuan, makanan seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WIB.
Namun, label pada makanan justru mencantumkan waktu pelaporan pukul 08.00 WIB dengan batas konsumsi maksimal pukul 10.00 WIB atau lima jam setelah makanan matang.
Persoalan lainnya, label tersebut tidak dipasang pada seluruh ompreng. Label hanya ditempel pada satu ompreng yang kemudian digunakan sebagai sampel dokumentasi.
“Labelnya itu tidak semua ompreng, hanya satu ompreng difoto kemudian dimasukkan ke dalam POP kemudian di-capture oleh radar MBG. Jadi jam 8 dilakukan labeling untuk dimakan maksimal jam 10 pagi,” ujar Sudaryono.
Makanan Dikirim Melebihi Batas Waktu
BGN juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara waktu matang, pengiriman, dan konsumsi makanan.
Makanan yang seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 10.00 WIB justru dikirim ke sekolah sekitar pukul 11.30 hingga 11.40 WIB. Makanan tersebut kemudian baru dikonsumsi setelah pukul 12.00 WIB.
“Keracunan massal terjadi di sekolah, di mana ompreng diberi jam 10, tetapi kemudian diberikan jam 11 lebih dan dimakan di atas jam 12,” kata Sudaryono.
Menurutnya, kejadian tersebut tidak dapat lagi dianggap sebagai kelalaian biasa. Sebab, BGN telah memberikan aturan serta petunjuk teknis kepada pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait keamanan dan batas waktu konsumsi makanan.
“Jadi Anda ini berarti ini adalah kelalaian yang disengaja,” tegasnya.
Buka Kemungkinan Proses Hukum
Sudaryono menegaskan, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran tidak hanya akan dikenai sanksi administratif. Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur pidana, proses hukum dapat dilakukan.
“Bukan hanya dicopot, bukan hanya dipecat. Kalau diidentifikasi ada kelalaian dan ada unsur pidana, mohon maaf kami tidak bisa bantu,” tegas Sudaryono.
BGN juga mengingatkan pengelola dapur MBG agar setiap ompreng dilengkapi satu label yang mencantumkan waktu makanan matang dan batas waktu konsumsi.
Penulisan waktu tersebut, kata Sudaryono, dapat dilakukan dengan cara sederhana, termasuk menggunakan spidol pada kertas label.
“Label wajib dipasang satu ompreng satu label. Info label itu kalau perlu ditulis pakai spidol saja di kertasnya, sehingga jelas jam matangnya. Kalau matang jam 6, wajib dimakan sebelum jam 10. Kalau matang jam 5, dimakan jam 9,” jelasnya.
Selain itu, kendaraan pengangkut MBG diminta memastikan makanan segera dikonsumsi setelah tiba di sekolah. Apabila makanan belum dikonsumsi hingga melewati batas waktu yang ditentukan, makanan tersebut harus ditarik kembali.
“Begitu jam 10.30 tidak ada yang dimakan, ambil lagi dan bawa pulang,” pungkas Sudaryono. (*)
Editor : Jamil Qasim