BGN Bongkar Fakta Keracunan MBG Sidoarjo

JawaPos • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 20:33 WIB
Suasana di RSUD Sidoarjo yang merawat santri Ponpes Mambaul Hikam (Dok.Dadang Kurnia/JawaPos.com)
Suasana di RSUD Sidoarjo yang merawat santri Ponpes Mambaul Hikam (Dok.Dadang Kurnia/JawaPos.com)

batampos – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap temuan awal terkait kasus dugaan keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sidoarjo, Jawa Timur. Hasil penelusuran sementara menunjukkan makanan diduga dikonsumsi setelah melewati batas waktu aman sehingga meningkatkan risiko keracunan.

Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan makanan dalam kasus tersebut diperkirakan selesai dimasak sekitar pukul 05.00 WIB. Sesuai standar keamanan pangan yang diterapkan BGN, makanan seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WIB atau maksimal empat jam setelah matang.

Namun, makanan baru disantap para siswa setelah pukul 12.00 WIB, jauh melewati batas waktu aman.

"Penelusuran sementara itu makanan matang di jam 5, maka harusnya dikonsumsi sebelum jam 9. Namun di labeling itu ditulis dilaporkan jam 8 dan dimakan maksimal jam 10 di labelnya," kata Sudaryono melalui akun Instagram pribadinya, Kamis (3/9).

Label Tidak Dipasang di Seluruh Ompreng

BGN juga menemukan kejanggalan pada proses pelabelan makanan. Label yang mencantumkan waktu produksi dan batas konsumsi maksimal ternyata tidak dipasang pada seluruh ompreng, melainkan hanya pada satu wadah sebagai sampel dokumentasi.

Menurut Sudaryono, label tersebut kemudian difoto dan diunggah ke sistem pelaporan MBG, sehingga tidak seluruh paket makanan memiliki informasi waktu konsumsi.

"Labelnya itu tidak semua ompreng, hanya satu ompreng difoto kemudian dimasukkan ke dalam POP kemudian di-capture oleh radar MBG," ujarnya.

Temuan lainnya menunjukkan makanan yang pada label tercantum harus dikonsumsi sebelum pukul 10.00 WIB justru baru dikirim ke sekolah sekitar 11.30–11.40 WIB. Setelah tiba, makanan baru disantap siswa setelah pukul 12.00 WIB.

"Sehingga keracunan massal terjadi di sekolah, di mana ompreng diberi batas jam 10 tetapi dikirim jam 11 lebih dan dimakan di atas jam 12," kata Sudaryono.

BGN: Ada Dugaan Kelalaian yang Disengaja

Atas hasil penelusuran sementara tersebut, Sudaryono menilai pelanggaran yang terjadi bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan mengarah pada dugaan kelalaian yang disengaja.

Menurutnya, seluruh petunjuk teknis, standar operasional, hingga prosedur keamanan pangan telah disampaikan kepada pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Saya ulangi, ini kelalaian yang disengaja. Aturan sudah diberikan, juklak-juknis sudah diberikan, cara sudah diberikan, tetapi Anda lalai dalam melaksanakan," tegasnya.

Berpotensi Diproses Secara Pidana

BGN juga membuka peluang adanya proses hukum apabila hasil investigasi menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Sudaryono menegaskan sanksi tidak hanya sebatas pencopotan atau pemberhentian pengelola apabila terbukti terjadi pelanggaran serius.

"Bukan hanya dicopot, bukan hanya dipecat. Kalau diidentifikasi ada kelalaian dan ada unsur pidana, mohon maaf kami tidak bisa bantu," ujarnya.

BGN Perketat Standar Keamanan Pangan MBG

Sebagai langkah evaluasi, BGN mewajibkan setiap ompreng makanan MBG memiliki label yang memuat waktu makanan matang dan batas waktu aman untuk dikonsumsi.

Penulisan informasi tersebut dapat dilakukan secara sederhana, termasuk menggunakan spidol, selama mudah dibaca oleh petugas.

"Kalau matang jam 6 maka wajib dimakan sebelum jam 10. Kalau matang jam 5, dimakan sebelum jam 9," jelas Sudaryono.

Selain itu, kendaraan distribusi MBG diwajibkan memastikan makanan segera dikonsumsi setelah tiba di sekolah. Jika hingga batas waktu yang ditentukan makanan belum disantap, makanan harus ditarik kembali.

"Begitu jam 10.30 belum dimakan, ambil lagi dan bawa pulang," katanya.

Sudaryono menambahkan, berdasarkan data yang dipelajari BGN, lebih dari separuh kasus keracunan makanan berkaitan dengan makanan yang dikonsumsi setelah melewati batas waktu aman, selain faktor kesalahan dalam proses pengolahan.

Karena itu, BGN meminta seluruh dapur MBG menyesuaikan kapasitas produksi dengan kemampuan distribusi agar makanan tetap dikonsumsi dalam kondisi aman. 

(*)

Editor : Putut Ariyo
Sudaryono Sidoarjo Mbg BGN keracunan mbg