batampos – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 1.961 anak mengalami dugaan keracunan setelah mengonsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) hanya dalam kurun tiga hari pada awal September 2026. Kondisi tersebut dinilai menjadi alarm keras bagi Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki sistem keamanan dan pengawasan program MBG.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 1-3 September 2026 dan tersebar di sejumlah daerah. Di antaranya Bener Meriah, Aceh; Agam, Sumatera Barat; Tana Toraja, Sulawesi Selatan; Rembang, Jawa Tengah; serta Sidoarjo, Jawa Timur.
Menurut Jasra, angka 1.961 anak tersebut tidak semestinya dipandang sebagai kumpulan kasus keracunan yang berdiri sendiri. Kasus tersebut harus menjadi alarm serius terhadap sistem manajemen risiko dalam pelaksanaan program MBG yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.
“Ini harus jadi alarm keras presiden, karena persoalan lama masih terus berulang, belum berubah,” kata Jasra dalam keterangan resminya, Sabtu (5/9).
Jasra menilai MBG merupakan program strategis yang memiliki karakter berbeda dibandingkan program pemerintah lainnya. Sebab, kesalahan dalam pelaksanaannya dapat secara langsung berdampak terhadap keselamatan dan kesehatan anak penerima manfaat.
“Pertaruhannya adalah tubuh dan jiwa anak. Ketika makanan yang seharusnya menjadi instrumen pemenuhan gizi justru menimbulkan gangguan kesehatan, maka negara tidak boleh hanya menghitung apakah ada yang meninggal atau tidak,” tegasnya.
KPAI Dorong Penguatan Pertanggungjawaban Penyedia MBG
Jasra menegaskan keselamatan anak tidak boleh menunggu sampai jatuh korban jiwa. Karena itu, KPAI mendorong agar mekanisme pertanggungjawaban dan efek jera menjadi bagian penting dalam tata kelola pelaksanaan program MBG.
Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu segera dibenahi adalah mekanisme pertanggungjawaban penyedia makanan.
Setiap tahapan dalam pelaksanaan MBG memiliki titik risiko. Mulai dari perencanaan menu dan bahan baku, pengadaan, pengolahan, pemasakan, pendinginan, pemorsian, pengemasan, penyimpanan, pengangkutan, distribusi hingga makanan dikonsumsi oleh anak.
“Di setiap titik itu ada SOP. Tetapi, SOP tanpa konsekuensi yang tegas akan mudah menjadi sekadar dokumen administratif,” ujarnya.
Jasra mengatakan harus ada hubungan yang jelas antara kepatuhan terhadap SOP, kualitas layanan, pembayaran, evaluasi kontrak, penghentian operasional hingga penegakan hukum apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran.
KPAI, lanjut dia, tidak ingin menggeneralisasi seluruh penyedia MBG sebagai pihak yang bermasalah. Namun, penyedia yang terbukti melakukan kelalaian hingga membahayakan keselamatan anak harus mendapatkan konsekuensi yang nyata dan terukur.
“Jangan sampai penyedia yang gagal hanya berhenti sebentar kemudian kembali mendapatkan kesempatan yang sama tanpa pembelajaran dan pertanggungjawaban yang memadai,” katanya.
Menurut Jasra, pemberian efek jera bukan semata-mata bertujuan menghukum pihak yang melakukan pelanggaran. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa dan melindungi anak-anak penerima manfaat MBG.
“Efek jera bukan untuk menghukum semata, tetapi untuk mencegah anak berikutnya menjadi korban,” pungkasnya. (*)
Editor : Jamil Qasim