batampos — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset diusulkan tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi. Anggota Komisi XI DPR Harris Turino mendorong agar aturan tersebut dapat diterapkan terhadap berbagai tindak pidana, termasuk kejahatan di sektor perbankan dan perpajakan.
“Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana,” kata Harris dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Menurut Harris, sejumlah tindak pidana lain juga perlu masuk dalam cakupan mekanisme perampasan aset. Di antaranya perdagangan orang, narkotika, senjata, perdagangan organ, perbankan hingga perpajakan.
“Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak enggak bisa disita,” ujarnya.
Harris menilai tidak seharusnya terdapat pengecualian dalam penerapan RUU tersebut. Ia menyoroti kejahatan sektor perbankan yang dinilai dapat menimbulkan dampak serius secara ekonomi.
“Karena ini menarik, kalau kita mau bersih ya bersih keseluruhan. Orang dagang narkoba, asetnya enggak bisa disita, ya, kan? Nah, kita tinggal tunggu, bareng-bareng kawal,” katanya.
Harris mengatakan DPR saat ini menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah. DPR sebelumnya telah berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.
Setelah pembahasan di tingkat DPR dan pemerintah selesai, RUU tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pengesahan sesuai mekanisme perundang-undangan.
Harris berharap pengesahan RUU Perampasan Aset dapat memperkuat upaya pemberantasan kejahatan ekonomi dan membantu menciptakan Indonesia yang lebih bersih.
Ia kembali menegaskan pentingnya cakupan aturan yang luas tanpa mengecualikan sektor tertentu.
“Kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi,” katanya. (*)
Editor : M Tahang