Kamboja, Malaysia hingga Arab Saudi Disorot, Rawan Jadi Tujuan PMI Ilegal

jpg • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 19:31 WIB
Ilustrasi: Sejumlah tersangka dihadirkan saat jumpa pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/7/2019). (Miftahulhayat/Dok.Jawa Pos).
Ilustrasi: Sejumlah tersangka dihadirkan saat jumpa pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/7/2019). (Miftahulhayat/Dok.Jawa Pos).

batampos – Sejumlah negara masih menjadi wilayah yang rentan menjadi tujuan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menyebut Kamboja, Malaysia hingga Arab Saudi termasuk di antaranya.

Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi PMI pada Pemberi Kerja Perseorangan Kementerian P2MI Firman Yulianto mengatakan, persoalan PMI ilegal kerap berkaitan erat dengan praktik TPPO yang merupakan kejahatan lintas negara.

“Kamboja, kemudian juga Arab Saudi, Malaysia, Australia, dan Taiwan. Sebetulnya Taiwan juga kan sudah aman. Tapi, tentunya ada juga yang nakal, mungkin yang khusus awak kapal,” kata Firman dalam diskusi publik bertajuk Jerat TPPO & Kerentanan PMI: Mengurai Celah Hukum, Jalur Gelap, dan Sistem Perlindungan, Kamis (10/9).

Kegiatan tersebut digelar VOICE Indonesia. Firman mengatakan pemerintah terus berupaya menangani persoalan PMI ilegal sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran.

Menurut dia, Kementerian P2MI memiliki kewajiban untuk membantu menyelesaikan persoalan PMI ilegal, termasuk melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait perlindungan pekerja migran.

“Tanpa diminta pun kami wajib untuk hukumnya menyelesaikan masalah PMI ilegal. Paling tidak membantu koordinasi-koordinasi bagaimana perlindungan, khususnya pekerja migran,” ujarnya.

Restitusi Korban TPPO Jadi Sorotan

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius P. S. Wibowo menyoroti persoalan perlindungan korban TPPO, terutama dalam pelaksanaan restitusi.

Ia mengatakan, dalam sejumlah kasus, pelaku dapat mengakali kewajiban membayar restitusi kepada korban setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Restitusi yang disepakati hanya Rp25 juta, sementara dendanya Rp200 juta. Pelakunya orang kaya di Indonesia, punya properti di China, punya segala macam. Tapi, begitu putusannya inkracht, dia mendadak jadi miskin, dengan satu surat keterangan miskin dari kelurahan,” ungkap Antonius.

Menurut dia, kondisi tersebut ditemukan LPSK dalam pendampingan terhadap sejumlah kasus TPPO. Karena itu, efektivitas regulasi dan penegakan hukum perlu terus diperkuat agar mampu menekan kejahatan TPPO.

“Indonesia ini banyak banget regulasinya, banyak sekali payung hukumnya, banyak sekali kerjasamanya. Tapi, kejahatannya juga nggak kalah banyak. Jadi, perang kita terus-menerus, dan hasilnya ada, tetapi memang harus terus kita akselerasi,” katanya.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jawa Barat Kombes Rumi Untari juga mengungkapkan tantangan dalam membongkar jaringan TPPO. Menurutnya, penyidik tidak hanya berhadapan dengan pelaku lapangan, tetapi juga harus mengungkap aktor intelektual di balik jaringan tersebut.

Rumi mengatakan, calon PMI ilegal yang diamankan polisi terkadang enggan memberikan informasi mengenai pihak lain yang terlibat.

“Kenapa yang tertangkap hanya calon? Karena calon itu yang menutup diri, tidak mau menyebutkan siapa lagi yang terlibat. Dia mau bertanggung jawab sendiri. Jadi, kami tidak bisa memaksakan,” ujarnya.

Ia menegaskan proses hukum harus didasarkan pada alat bukti yang cukup.

“Penegakan hukum tidak bisa berdasarkan asumsi. Kami hanya bisa bertindak berdasarkan alat bukti yang kami punya,” katanya.

Faktor Ekonomi Jadi Persoalan

Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno mengatakan, korban TPPO juga menghadapi persoalan ekonomi selama proses hukum berlangsung.

Panjangnya proses peradilan, menurut dia, tidak jarang membuat korban kembali bekerja ke luar negeri untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Faktor utama adalah ekonomi,” kata Hariyanto.

Karena itu, ia menilai perlu ada kesamaan perspektif di antara aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan dalam memberikan perlindungan kepada korban TPPO.

Sementara itu, Anton Sahadi dari VOICE Indonesia mengatakan diskusi tersebut digelar sebagai bentuk kepedulian terhadap persoalan PMI yang berkaitan dengan TPPO.

“Kami melakukan ini sebagai bentuk kepedulian kami terhadap isu sensitif ini, terhadap korban-korban tindak pidana perdagangan orang oleh oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab. Bukan konteksnya kami mengambil alih peran pemerintah,” tegasnya. (*)

Editor : Jamil Qasim
Tujuan PMI Ilegal tppo