batampos – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, Senin (14/9). Hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan.
Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 150/Pid.Pra/2026/PNJKT.SEL yang dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwiputro.
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Sulistyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa permohonan untuk menguji sah atau tidaknya upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk objek yang sama. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 160 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hakim menyebut Lodewyk sebelumnya telah mengajukan permohonan praperadilan di PN Jaksel. Namun, permohonan tersebut telah diputus dengan amar tidak diterima.
Lodewyk kemudian kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara tersebut, PN Jakarta Pusat menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili permohonan yang diajukan Lodewyk.
Selain persoalan pengajuan praperadilan, hakim juga menilai sejumlah materi yang disampaikan Lodewyk terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah masuk ke ranah pembuktian perkara pokok.
Menurut hakim, materi tersebut semestinya diuji dalam persidangan pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan melalui mekanisme praperadilan.
"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," ujar Sulistyo.
Kuasa Hukum Sebut Kriminalisasi
Usai persidangan, kuasa hukum Lodewyk Pusung, OC Kaligis, tetap menilai proses hukum yang menjerat kliennya sebagai bentuk kriminalisasi.
OC Kaligis mempertanyakan sejumlah bukti yang menurutnya tidak dipertimbangkan dalam persidangan praperadilan.
"Ini, ini bukti, saya katakan kriminalisasi," tegas OC Kaligis.
Salah satu bukti yang disorot adalah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang disebut ditandatangani Febrie Adriansyah saat masih menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menurut OC Kaligis, SPDP tersebut mencantumkan bahwa penyidikan terhadap Lodewyk dimulai pada 4 Juni 2026. Namun, dia menyebut kliennya telah ditangkap sehari sebelumnya, yakni pada 3 Juni 2026.
"Ini dari Jampidsus. Dari JAM, iya, FA. Nih, pemberitahuan kepada Pusung dimulainya penyidikan tanggal 4 Juni, kan aneh. Padahal, tanggal 3 Juni sudah ditangkap," pungkasnya.
Catatan redaksional: Saya sengaja menggunakan frasa “status tersangka tetap berlaku” hanya sebagai alternatif judul, bukan sebagai fakta baru dalam naskah, karena materi yang Anda kirim terutama menjelaskan penolakan praperadilan dan pertimbangan hakim.
Kalau ingin, saya juga bisa membuat versi lebih tajam ala Batam Pos, lengkap dengan lead yang lebih kuat, subjudul, serta bagian “Fakta vs Klaim Kuasa Hukum”.
Editor : Jamil Qasim