batampos – Pengacara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dodi S. Abdul Kadir, meminta Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
Menurut Dodi, keterangan Jokowi diperlukan untuk memperjelas rangkaian proses munculnya kuota tambahan haji periode 2023-2024 yang kini menjadi bagian dari perkara yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dodi menilai Jokowi penting dihadirkan karena terdapat rangkaian komunikasi mengenai kuota tambahan yang berkaitan dengan Presiden. Hal tersebut juga dikaitkan dengan kesaksian mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam persidangan.
"Jadi seharusnya agar lebih terang dan agar lebih jelas sebenarnya bagaimana proses daripada mendapatkan kuota tambahan ini ya (Jokowi) harus dihadirkan. Karena itu kan merupakan saksi fakta," kata Dodi di sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Dodi juga menegaskan pihaknya meyakini Yaqut tidak memiliki niat untuk menginisiasi adanya kuota tambahan yang kemudian menjadi persoalan hukum.
Menurut dia, keputusan Kementerian Agama pada 2023 justru menunjukkan bahwa kuota tambahan saat itu seluruhnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler.
"Dari situ sudah jelas bahwa tidak ada niat jahat daripada Menteri. Bahkan di tahun 2023 tadi berdasarkan alat bukti yang ada, Menteri Gus Yaqut memutuskan 100 persen kuota tambahan untuk reguler. Justru yang mengubah adalah DPR," ujar Dodi.
Menurut Dodi, kebijakan tersebut menunjukkan bahwa Kementerian Agama pada saat itu berupaya memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya jemaah haji reguler.
Karena itu, pihaknya mendorong agar pihak-pihak yang mengetahui proses munculnya kuota tambahan dapat dihadirkan dalam persidangan.
"Nah, kalau kita mau jelas bagaimana adanya sejarah kuota tambahan, ya kita hadirkan siapa yang mendapatkan kuota tambahan. Itu hukumnya begitu," katanya.
Muhadjir Pernah Konsultasi dengan Jokowi
Permintaan agar Jokowi dihadirkan sebagai saksi juga berkaitan dengan kesaksian Muhadjir Effendy dalam persidangan sebelumnya.
Muhadjir, yang pernah menjabat sebagai Menag ad interim, mengungkapkan bahwa dirinya pernah berkonsultasi dengan Jokowi terkait permohonan pengalihan tambahan kuota haji sebanyak 10.000 jemaah menjadi visa Mujamalah pada 2022.
Kesaksian tersebut disampaikan Muhadjir saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
Dalam persidangan, jaksa menggali keterangan Muhadjir mengenai penerbitan surat Menteri Agama Nomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022 yang ditujukan kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia di Jakarta.
Muhadjir menjelaskan, sebelum surat tersebut diterbitkan, dirinya terlebih dahulu meminta arahan kepada Jokowi karena saat itu berstatus sebagai Menteri Agama ad interim.
"Saya berkonsultasi karena saya hanya ad interim, tidak boleh mengambil keputusan strategis. Kemudian saya berkonsultasi kepada Presiden, dan Presiden menyarankan kalau memang memungkinkan, beliau mengizinkan saya untuk mengajukan permohonan itu," kata Muhadjir dalam persidangan.
Menurut Muhadjir, surat tersebut berawal dari usulan asosiasi terkait tambahan kuota haji yang tidak dapat direalisasikan untuk jemaah haji reguler.
Kemudian muncul usulan agar kuota tambahan yang tidak dapat digunakan untuk haji reguler dialihkan menjadi visa Mujamalah atau visa undangan.
Muhadjir mengaku berkonsultasi dengan Jokowi sebelum mengambil langkah tersebut karena kewenangannya sebagai Menteri Agama ad interim terbatas untuk mengambil keputusan strategis.
Setelah masa tugasnya sebagai Menteri Agama ad interim berakhir, Muhadjir mengatakan dirinya tidak lagi menangani persoalan tersebut.
"Dan setelah itu saya tidak lagi mengurus karena kemudian juga sudah tidak jadi menteri ad interim lagi," pungkasnya. (*)
Editor : Jamil Qasim